Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:33 WIB
Sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat batal digelar. [Suara.com/Adi Mulyadi]

Kata dia, tidak hanya masyarakat saja yang terpapar, petugas juga bisa terpapar Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Tidak hanya masyarakat saja yang bisa terpapar, kami juga petugas bisa terpapar. Dan itu bisa berubah dari menit ke menit, dari sehat menjadi tidak sehat," terangnya.

Ditempat yang sama, salah seorang pelanggar PPKM darurat Chairul Anam menyayangkan batalnya sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat.

"Iya saya sangat menyayangkan sidang ini batal, katanya sih ditunda sampai hari Selasa," ujarnya.

Baca Juga: Total 20 Pasien Covid-19 Yang Sedang Isolasi Mandiri di Bogor Meninggal Dunia

Dikatakan dia, dirinya menunggu sidang tipiring sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB sampai mendapat pengumuman batal sidang tipiring dari petugas.

"Ngomongnya sidang jam 9. Sampe sekarang belum di mulai," terangnya.

Diakui Anam, dirinya melanggar PPKM darurat karena membuka warung lebih dari jam 20.00 WIB. Namun dirinya belum mendapatkan imbauan dari petugas

"Saya jual nasi uduk di depan Terminal Merak, saya buka sampai jam 12 malam, yang ditahan KTP saya. Saya kan gak tau, cuma tau baca-baca berita saja," pungkasnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga: Pekerja Masuk Jakarta Harus Punya STRP Selama PPKM Darurat

Load More