SuaraBanten.id - Kisah pilu tukang bubur yang perbolehkan makan ditempat hingga didenda Rp5 juta belakangan menjadi sorotan.
Tukang bubur didenda Rp5 juta karena langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Tukang bubur bolehkan empat pengunjung makan di tempat. Pasca itu, sang tukang bubur disidang hingga didenda Rp5 juta.
Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) di Tasikmalaya, diganjar denda besar dan harus berurusan dengan hukum saat berjualan.
Baca Juga: Cek Lagi! Daftar Karyawan Boleh Masuk Kantor saat PPKM Darurat Jawa-Bali
Divonis bayar denda Rp5 juta saat melayani empat orang yang makan di tempat. Peristiwa itu dialami Sawa saat tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Ketika itu kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.
“Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," beber Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).
Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Selanjutnya, ia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.
Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.
Baca Juga: Gus Nadir Semprot Ulama Tolak Penutupan Masjid: Makanya Mikir!
“Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” imbuhnya.
Keesokan harinya atau Rabu 7 Juli 2021, Sawa pun membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat. Kasus itupun sudah selesai.
“Sudah beres kemarin juga sudah beres,” pungkasnya.
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI