Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:48 WIB
ILUSTRASI tukang bubur.

SuaraBanten.id - Kisah pilu tukang bubur yang perbolehkan makan ditempat hingga didenda Rp5 juta belakangan menjadi sorotan.

Tukang bubur didenda Rp5 juta karena langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Tukang bubur bolehkan empat pengunjung makan di tempat. Pasca itu, sang tukang bubur disidang hingga didenda Rp5 juta.

Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) di Tasikmalaya, diganjar denda besar dan harus berurusan dengan hukum saat berjualan.

Baca Juga: Cek Lagi! Daftar Karyawan Boleh Masuk Kantor saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Divonis bayar denda Rp5 juta saat melayani empat orang yang makan di tempat. Peristiwa itu dialami Sawa saat tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Ketika itu kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.

“Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," beber Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).

Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Selanjutnya, ia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.

Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.

Baca Juga: Gus Nadir Semprot Ulama Tolak Penutupan Masjid: Makanya Mikir!

“Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” imbuhnya.

Keesokan harinya atau Rabu 7 Juli 2021, Sawa pun membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat. Kasus itupun sudah selesai.

“Sudah beres kemarin juga sudah beres,” pungkasnya.

Load More