SuaraBanten.id - Kisah pilu tukang bubur yang perbolehkan makan ditempat hingga didenda Rp5 juta belakangan menjadi sorotan.
Tukang bubur didenda Rp5 juta karena langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Tukang bubur bolehkan empat pengunjung makan di tempat. Pasca itu, sang tukang bubur disidang hingga didenda Rp5 juta.
Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) di Tasikmalaya, diganjar denda besar dan harus berurusan dengan hukum saat berjualan.
Divonis bayar denda Rp5 juta saat melayani empat orang yang makan di tempat. Peristiwa itu dialami Sawa saat tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Ketika itu kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.
“Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," beber Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).
Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Selanjutnya, ia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.
Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.
Baca Juga: Cek Lagi! Daftar Karyawan Boleh Masuk Kantor saat PPKM Darurat Jawa-Bali
“Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” imbuhnya.
Keesokan harinya atau Rabu 7 Juli 2021, Sawa pun membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat. Kasus itupun sudah selesai.
“Sudah beres kemarin juga sudah beres,” pungkasnya.
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
TPAS Cilowong Tutup buat Tangsel, Tapi Aman buat Pemkab Serang; Ada Apa dengan Sampah Tetangga?
-
Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya
-
GMNI Tangerang Tolak Keras Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Bukan Penonton
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kamis 8 Januari 2026
-
Jerat Kripto dan Utang Kalangan Pekerja di Balik Kasus Sadis Pembunuhan Anak Politisi PKS