SuaraBanten.id - Kisah pilu tukang bubur yang perbolehkan makan ditempat hingga didenda Rp5 juta belakangan menjadi sorotan.
Tukang bubur didenda Rp5 juta karena langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Tukang bubur bolehkan empat pengunjung makan di tempat. Pasca itu, sang tukang bubur disidang hingga didenda Rp5 juta.
Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) di Tasikmalaya, diganjar denda besar dan harus berurusan dengan hukum saat berjualan.
Baca Juga: Cek Lagi! Daftar Karyawan Boleh Masuk Kantor saat PPKM Darurat Jawa-Bali
Divonis bayar denda Rp5 juta saat melayani empat orang yang makan di tempat. Peristiwa itu dialami Sawa saat tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Ketika itu kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.
“Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," beber Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).
Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Selanjutnya, ia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.
Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.
Baca Juga: Gus Nadir Semprot Ulama Tolak Penutupan Masjid: Makanya Mikir!
“Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” imbuhnya.
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka