SuaraBanten.id - Kisah pilu tukang bubur yang perbolehkan makan ditempat hingga didenda Rp5 juta belakangan menjadi sorotan.
Tukang bubur didenda Rp5 juta karena langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Tukang bubur bolehkan empat pengunjung makan di tempat. Pasca itu, sang tukang bubur disidang hingga didenda Rp5 juta.
Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) di Tasikmalaya, diganjar denda besar dan harus berurusan dengan hukum saat berjualan.
Divonis bayar denda Rp5 juta saat melayani empat orang yang makan di tempat. Peristiwa itu dialami Sawa saat tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Ketika itu kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.
“Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," beber Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).
Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Selanjutnya, ia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.
Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.
Baca Juga: Cek Lagi! Daftar Karyawan Boleh Masuk Kantor saat PPKM Darurat Jawa-Bali
“Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” imbuhnya.
Keesokan harinya atau Rabu 7 Juli 2021, Sawa pun membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat. Kasus itupun sudah selesai.
“Sudah beres kemarin juga sudah beres,” pungkasnya.
Tag
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan