SuaraBanten.id - Protes penutupan masjid saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, netizen sebut baru sekarang ada Menag rasa komunis.
Protes penutupan masjid saat PPKM Darurat, tagar Menag Rasa Komunis trending Twitter, Senin (5/7/2021). Tagar Menag rasa komunis banyak dicuitkan netizen lantaran memprotes penutupan masjid selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Menag larang shalat Idhul adha. Berbanding terbalik dengan Bapk Gubernur Sumut, yang menyerukan umat muslim untuk meramaikan masjid. Allahu Akbar,” kata Boco_aluih_ang.
“Brunei kembali ke jalan yang benar, negeri twkwk kembali menutup masjid,” kata JakartaTiga.
Baca Juga: Heboh Susu Beruang Dibandrol Rp5 Miliar, Tawaran Netizen Tak Terduga
“Bukankah di masjid pun bisa diterapkan protokol kesehatan dengan ketat? Kenapa harus ditutup?” kata AynieQu.
“Emang Dasar Menag Rasa Komunis. Pintu masjid, pintu bandara dibuka. Emangnya Virus datangnya dari Masjid?? virus hasil import juga toh?? Baru sekarang ada Menag Rasa Komunis. Sue dah NKRI!” kata MMargani5.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengeluar kebijakan PPKM Darurat srbagai respons atas melonjaknya kasus Covid-19 selama satu bulan terakhir.
Dilansir dari, PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Viral Lima Muda Mudi Tolak Penutupan Masjid Saat PPKM Darurat: Kami Siap Perang
Salah satu yang diatur dalam PPKM Darurat tersebut, yakni ditutupnya tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan lainnya.
Ditelusuri Terkini.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum berkomentar soal penutupan masjid.
Namun, Menag lah yang mengumumkan larangan Salat Idul Adha di masjid setelah rapat dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat,” kata Yaqut pada Jumat, 2 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Simak Nih! Instruksi Terbaru PPKM Jawa-Bali Sampai 5 Desember 2022, Ada Aturan Soal Nobar Piala Dunia
-
5 Fakta Jawa - Bali PPKM Level 1 Diperpanjang Sepekan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Baru
-
PPKM Jawa -Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Semua Daerah di Level 1
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 Agustus 2022, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
-
15 Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Sekolah, Ruang Publik, hingga Warung Makan
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh