SuaraBanten.id - Ditengah lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Cilegon. Kota Cilegon terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Tak tanggung-tanggung Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengaku satgas akan membubarkan kerumunan atau aktifitas warga di Kota Cilegon. Sigit bahkan mengancam pidana jika warga melawan dan mengancam petugas dalam pelaksanaan menerapkan PPKM darurat di Kota Cilegon.
Sigit mengatakan, mulai pukul 00.00 WIB malam ini pihaknya akan menerjunkan pasukan untuk melakukan pembubaran terhadap aktivitas warga di Kota Cilegon.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB kita akan melaksanakan pembubaran kepada masyarakat yang masih berkerumun, sampai dengan tanggal 20 Juli mendatang," terangnya saat sambutan gelar Apel PPKM Darurat di Cilegon, Jumat (2/6/2021).
Kata dia, pihaknya akan melakukan pemantauan terus menerus selama 24 jam kepada warga yang melakukan kerumunan di tempat-tempat nongkrong dan perbelanjaan lainnya.
"Untuk operasi yustisi nanti, SatpolPP leading sektornya. Kami di polres ada operasi Aman Nusa ada satgas Gakum yang akan melakukan operasi," katanya.
Ditegaskan Sigit, pihaknya tidak akan tanggung-tanggung, tidak akan ada kompromi, dan tidak ada tawar-menawar akan menindak tegas warga yang melakukan perlawanan kepada petugas saat dibubarkan.
"Kita enggak akan tawar menawar lagi nih, jadi yang di pidana siapa, pada saat petugas melakukan operasi masyarakat melawan, mengancam, kemudian ada perintah untuk bubar sebanyak 3 kali, lalu tidak bubar. Kita akan ingatkan ada pasal 218 KUHP," tegasnya.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada Gakum Polres tidak ada tawar menawar, ketika ada masyarakat melawan, videonya ada, saksinya ada segera amankan dan proses," tambahnya.
Baca Juga: Siap-siap! KTP dan SIM Pelanggar Prokes di Kota Tangerang Bakal Disita Saat PPKM Darurat
Dikatakan dia, nantinya petugas yang melakukan pembubaran kepada warga yang berkerumun. Petugas akan memberikan imbauan kepada warga sebanyak tiga kali. Jika masih membandel, pihaknya akan mengingatkan bahwa ada ancaman pidana.
"Siapa tau ada yang melawan ada yang tidak mematuhi perintah petugas untuk bubar ada ancaman hukumannya," katanya.
Sigit menyampaikan kepada para petugas untuk tidak gegabah dalam menjalankan tugas dan bersinggungan langsung dengan warga. Pasalnya, ada beberapa warga yang tidak percaya atau melawan saat dibubarkan petugas.
"Orang membantah dan tidak percaya tetap saja di bubarkan. Kita harus berpikir cerdas, kita tidak mungkin berbenturan dengan rakyat saat itu dengan jumlahnya kita kalah, pasti konyol jadinya. Rekan-rekan melaksanakan tindakan sedikit saja yang mencubit atau mencolek itu akan rame," terangnya.
"Petugas langsung ambil videonya dan nanti tim dari satgas dari Gakum yang akan mengambil orang-orang itu. Kalau pun tidak bisa diambil, ada video kan. Ketika masa sudah terpecah, besok nya kan kit ambil satu-satu," tambah mantan penyidik KPK itu.
Kontributor : Adi Mulyadi
Tag
Berita Terkait
-
Penampilan Denny Caknan Sukses Tutup HUT ke-27 Cilegon, Alun-Alun Dipadati Ribuan Masyarakat
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Anak Politikus PKS
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini