SuaraBanten.id - Ditengah lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Cilegon. Kota Cilegon terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Tak tanggung-tanggung Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengaku satgas akan membubarkan kerumunan atau aktifitas warga di Kota Cilegon. Sigit bahkan mengancam pidana jika warga melawan dan mengancam petugas dalam pelaksanaan menerapkan PPKM darurat di Kota Cilegon.
Sigit mengatakan, mulai pukul 00.00 WIB malam ini pihaknya akan menerjunkan pasukan untuk melakukan pembubaran terhadap aktivitas warga di Kota Cilegon.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB kita akan melaksanakan pembubaran kepada masyarakat yang masih berkerumun, sampai dengan tanggal 20 Juli mendatang," terangnya saat sambutan gelar Apel PPKM Darurat di Cilegon, Jumat (2/6/2021).
Kata dia, pihaknya akan melakukan pemantauan terus menerus selama 24 jam kepada warga yang melakukan kerumunan di tempat-tempat nongkrong dan perbelanjaan lainnya.
"Untuk operasi yustisi nanti, SatpolPP leading sektornya. Kami di polres ada operasi Aman Nusa ada satgas Gakum yang akan melakukan operasi," katanya.
Ditegaskan Sigit, pihaknya tidak akan tanggung-tanggung, tidak akan ada kompromi, dan tidak ada tawar-menawar akan menindak tegas warga yang melakukan perlawanan kepada petugas saat dibubarkan.
"Kita enggak akan tawar menawar lagi nih, jadi yang di pidana siapa, pada saat petugas melakukan operasi masyarakat melawan, mengancam, kemudian ada perintah untuk bubar sebanyak 3 kali, lalu tidak bubar. Kita akan ingatkan ada pasal 218 KUHP," tegasnya.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada Gakum Polres tidak ada tawar menawar, ketika ada masyarakat melawan, videonya ada, saksinya ada segera amankan dan proses," tambahnya.
Baca Juga: Siap-siap! KTP dan SIM Pelanggar Prokes di Kota Tangerang Bakal Disita Saat PPKM Darurat
Dikatakan dia, nantinya petugas yang melakukan pembubaran kepada warga yang berkerumun. Petugas akan memberikan imbauan kepada warga sebanyak tiga kali. Jika masih membandel, pihaknya akan mengingatkan bahwa ada ancaman pidana.
"Siapa tau ada yang melawan ada yang tidak mematuhi perintah petugas untuk bubar ada ancaman hukumannya," katanya.
Sigit menyampaikan kepada para petugas untuk tidak gegabah dalam menjalankan tugas dan bersinggungan langsung dengan warga. Pasalnya, ada beberapa warga yang tidak percaya atau melawan saat dibubarkan petugas.
"Orang membantah dan tidak percaya tetap saja di bubarkan. Kita harus berpikir cerdas, kita tidak mungkin berbenturan dengan rakyat saat itu dengan jumlahnya kita kalah, pasti konyol jadinya. Rekan-rekan melaksanakan tindakan sedikit saja yang mencubit atau mencolek itu akan rame," terangnya.
"Petugas langsung ambil videonya dan nanti tim dari satgas dari Gakum yang akan mengambil orang-orang itu. Kalau pun tidak bisa diambil, ada video kan. Ketika masa sudah terpecah, besok nya kan kit ambil satu-satu," tambah mantan penyidik KPK itu.
Kontributor : Adi Mulyadi
Tag
Berita Terkait
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
Waspada Covid-19, Pakar Paru Sarankan Pemerintah Kembali Beri Vaksin Untuk Kelompok Rentan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati