SuaraBanten.id - Kapala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengaku akan menyita KTP dan SIM pelanggar prokes berat di Kota Tangerang. KTP dan SIM pelanggar prokes berat di Kota Tangerang bakal disita saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
Kata Agus, penyitaan KTP dan SIM dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Protokol kesehatan di Kota Tangerang.
"Sanksi administrasi kan ada teguran, tertulis segala macam dan ada penyitaan (KTP atau SIM), Ada sosial ada juga denda administrasi," ujar Agus saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (2/7/2021).
Dalam penerapannya, pihaknya akan berpatroli sebanyak tiga kali dalam sehari dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL Hanya Boleh Terisi 32 Persen
Agus menambahkan akan melibatkan TNI-Polri dan instansi terkait untuk melakukan penyisiran di lokasi yang terjadi kerumunan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Kita lakukan yang mungkin berpotensi terjadinya pelanggaran, jadi mobilelah, enggak harus disitu," katanya.
"Pengamanan itu, kita menempatkan anggota yang berpotensi yang banyak krumunan. Misanlya Town Squer itu, ahmad yani kita jagain juga," tutupnya.
Sebagai informasi, PPKM darurat se-Jawa-Bali akan diterapkan pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Tujuan, agar menekan angka penyebaran Covid-19.
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.
Baca Juga: Sosiolog Sebut PPKM Darurat Jadi Momentum Pemerintah untuk Serius Tangani Covid-19
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor non esensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021)
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
-
Kronologi Truk Kontainer 'Gila' di Tangerang: Lawan Arus, Tabrak Pengendara, Dikejar Warga
-
Belasan Anak Jadi Korban Pelecehan di Panti Asuhan, Mensos: Dirusak dengan Cara-cara yang Sangat Memilukan
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam