SuaraBanten.id - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, jajaran TNI, Satpol PP, Dishub dan pihak terkait lain mulai siaga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
Di Kota Tangerang terdapat dua titik check point yang bakal dijaga 650 personel TNI Polri dan pemerintah daerah.
"Check poin yang kami siapkan ada dua titik. Satu ada di Jatiuwung di jl gatot subroto dan kedua di Batu Ceper, jl Daan Mogot, Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu de fatima saat ditemui di lokasi, Jumat (2/3/2021).
Deonijiu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 650 personel dalam pelaksanaan penerapan PPKM darurat.
Adapun persenel yang disiapkan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD kota Tangerang.
"Kurang lebih kita siapkan 650 baik dari Kepolisian TNI, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait," katanya.
Deonijiu menerangkan ada dua sanksi yang berikan saat penerapan PPKM Darurat, yakni Sanksi ringan hingga berat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jerak bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi ringan dan berat itu nanti dari kita melihat pelanggarannya. Kalau ringan teguran dan imbauan. Kalau yang berat kena Undang-undang protokol kesehatan," tutupnya.
Pantauan suaracom, Jumat (2/7/2021) di Polres Metro Tangerang, terlihat ratusan personel dari Forkopimda melakukan Apel Bersama Operasi Nusa 2 lanjutan. Hal dilakukan untuk menindaklanjuti aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Jalan Malioboro Tak Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Usaha yang Dibolehkan Buka
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 2-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Berita Terkait
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
Wali Kota Tangsel Buka Dialog Soal Anggaran 2024, Leony Minta Fokus ke Masalah yang Lebih Penting
-
Wali Kota Tangerang Bersuara soal Strobo Tot Tot Wuk Wuk: Ini Kata Sachrudin
-
Misteri Mayat Wanita Dalam Drum di Cisadane: Penuh Luka dan Patah Tulang, Ini Kata Polisi
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Babyface Gebrak Jakarta, BRI Kasih Diskon Tiket Konser Eksklusif
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron