SuaraBanten.id - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, jajaran TNI, Satpol PP, Dishub dan pihak terkait lain mulai siaga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
Di Kota Tangerang terdapat dua titik check point yang bakal dijaga 650 personel TNI Polri dan pemerintah daerah.
"Check poin yang kami siapkan ada dua titik. Satu ada di Jatiuwung di jl gatot subroto dan kedua di Batu Ceper, jl Daan Mogot, Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu de fatima saat ditemui di lokasi, Jumat (2/3/2021).
Deonijiu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 650 personel dalam pelaksanaan penerapan PPKM darurat.
Adapun persenel yang disiapkan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD kota Tangerang.
"Kurang lebih kita siapkan 650 baik dari Kepolisian TNI, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait," katanya.
Deonijiu menerangkan ada dua sanksi yang berikan saat penerapan PPKM Darurat, yakni Sanksi ringan hingga berat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jerak bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi ringan dan berat itu nanti dari kita melihat pelanggarannya. Kalau ringan teguran dan imbauan. Kalau yang berat kena Undang-undang protokol kesehatan," tutupnya.
Pantauan suaracom, Jumat (2/7/2021) di Polres Metro Tangerang, terlihat ratusan personel dari Forkopimda melakukan Apel Bersama Operasi Nusa 2 lanjutan. Hal dilakukan untuk menindaklanjuti aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Jalan Malioboro Tak Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Usaha yang Dibolehkan Buka
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 2-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Berita Terkait
-
Lisa BLACKPINK Syuting Film Extraction: Tygo di Tangerang, Pintu Air 10 Bakal Mendunia
-
Syuting Film 'Tygo' Lisa Blackpink di Pintu Air 10 Tangerang Dimulai Besok, Mobil Properti Siaga
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
Wali Kota Tangsel Buka Dialog Soal Anggaran 2024, Leony Minta Fokus ke Masalah yang Lebih Penting
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten