SuaraBanten.id - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, jajaran TNI, Satpol PP, Dishub dan pihak terkait lain mulai siaga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
Di Kota Tangerang terdapat dua titik check point yang bakal dijaga 650 personel TNI Polri dan pemerintah daerah.
"Check poin yang kami siapkan ada dua titik. Satu ada di Jatiuwung di jl gatot subroto dan kedua di Batu Ceper, jl Daan Mogot, Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu de fatima saat ditemui di lokasi, Jumat (2/3/2021).
Deonijiu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 650 personel dalam pelaksanaan penerapan PPKM darurat.
Adapun persenel yang disiapkan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD kota Tangerang.
"Kurang lebih kita siapkan 650 baik dari Kepolisian TNI, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait," katanya.
Deonijiu menerangkan ada dua sanksi yang berikan saat penerapan PPKM Darurat, yakni Sanksi ringan hingga berat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jerak bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi ringan dan berat itu nanti dari kita melihat pelanggarannya. Kalau ringan teguran dan imbauan. Kalau yang berat kena Undang-undang protokol kesehatan," tutupnya.
Pantauan suaracom, Jumat (2/7/2021) di Polres Metro Tangerang, terlihat ratusan personel dari Forkopimda melakukan Apel Bersama Operasi Nusa 2 lanjutan. Hal dilakukan untuk menindaklanjuti aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Jalan Malioboro Tak Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Usaha yang Dibolehkan Buka
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 2-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Berita Terkait
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
-
Lisa BLACKPINK Syuting Film Extraction: Tygo di Tangerang, Pintu Air 10 Bakal Mendunia
-
Syuting Film 'Tygo' Lisa Blackpink di Pintu Air 10 Tangerang Dimulai Besok, Mobil Properti Siaga
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing