Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:33 WIB
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menunjukan barang bukti sebar foto dan video syur. [BeritaJatim.com]

SuaraBanten.id - Sakit hati dan tak terima diputus pacar pria berinisial BHS sebar foto syur mantan pacar. Bahkan BHS sebar video syur mantan pacar di situs pria dewasa alias situs bokep.

Diketahui, pelaku dan korban berpacaran sejak 2017 silam. Pelaku diputuskan korban 2 Mei 2021 lalu. Pelaku sebar foto syur mantan pacar. Bahkan pelaku sebar video mantan pacar di situs bokep.

Menurut informasi postingan foto bugil yang disebarkan oleh tersangka lantaran sakit hati. BHS merasa diputus oleh LDK secara sepihak.

“Pelaku dan korban ini sudah pacaran selama 4 tahun. Dan pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan pelaku,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Pelaku yang Bunuh Pekerja Air Mineral di Medan Ditembak Polisi, Motifnya Ternyata...

Kusumo mengungkapkan, karena sakit hati itulah muncul dalam pikiran pelaku memposting foto maupun video milik korban ke situs web pria dewasa.

“Korban melaporkan kasusnya dan langsung ditindaklanjuti Reskrim dan pelaku diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Gresik,” ungkapnya.

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit Handphone Samsung warna hitam dan dua buah simcard.

“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun,” tegas mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.

Baca Juga: Enggan ke RS Takut Corona, Hati Ibu Teriris Lihat Bayinya Kesakitan Dikerok

Load More