SuaraBanten.id - Mantan Pentolan FPI atau Front Pembela Islam Habib Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro sebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak punya mental. Ia bahkan membandingkan hakim di kasus tersebut dengan majelis hakim saat Rizieq Shihab divonis 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Sugito mengungkapkan, hakim kasus kerumunan Petamburan maupun Megamendung lebih mempunyai mental menghadapi tekanan dibanding hakim di kasus tes usap RS Ummi Bogor.
“Ini baru dugaan ya. Kayaknya majelis hakim kasus Petamburan dan Megamendung itu punya mental nggak bisa ditekan,” ujar Sugito.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Habib Rizieq tersebut dalam video yang tayang di kanal Youtube Hersubeno Point, seperti dilihat pada Jumat (25/6/2021)
Sugito menilai, hakim Petamburan dan Megamendung pikirannya jauh lebih jernih dalam mengadili Habi Rizieq dibanding hakim tes usap.
Dalam pertimbangan hukum, kata Sugito, hakim kasus Petamburan dan Megamendung berpandangan kalau Habib Rizieq sudah bayar denda maka tak perlu diproses hukum.
“Tapi ya akhirnya ada kompromi, dihukum 8 bulan saja,” tuturnya.
Sementara hakim tes usap, menurut Sugito, dinilainya tak mempunyai mental untuk melawan tekanan dari pihak luar yang datang kepada mereka.
Baca Juga: Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan
“Majelis hakim kasus tes swab itu nggak punya mental. Ketika ada tekanan dan masukan dari pihak tertentu, (mereka) ya sudahlah ikuti apa yang menekan itu, apalagi vonisnya itu nggak masuk akal,” ungkapnya.
Mengutip Hops.id, Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan Petamburan yakni Suparman Nyompa beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik lantaran mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq agar sidang diadakan secara offline dari sebelumnya sidang online.
Hakim Suparman dalam sidang vonis kasus tersebut menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab.
Sementara di kasus tes usap RS Ummi Bogor, majelis hakim menvonis eks pentolan FPI itu dengan kurungan penjara 4 tahun
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Christine Hakim Dituduh Pakai Dukun untuk Menang Piala Citra
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Reza Rahadian dan Christine Hakim Ribut Besar Sampai Tak Saling Sapa Gegara Film Pangku
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Isu Nagita Slavina Hamil, Raffi Ahmad: Tahun 2026 Kita Ada Anak Lagi Satu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan