SuaraBanten.id - Mantan Pentolan FPI atau Front Pembela Islam Habib Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro sebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak punya mental. Ia bahkan membandingkan hakim di kasus tersebut dengan majelis hakim saat Rizieq Shihab divonis 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Sugito mengungkapkan, hakim kasus kerumunan Petamburan maupun Megamendung lebih mempunyai mental menghadapi tekanan dibanding hakim di kasus tes usap RS Ummi Bogor.
“Ini baru dugaan ya. Kayaknya majelis hakim kasus Petamburan dan Megamendung itu punya mental nggak bisa ditekan,” ujar Sugito.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Habib Rizieq tersebut dalam video yang tayang di kanal Youtube Hersubeno Point, seperti dilihat pada Jumat (25/6/2021)
Sugito menilai, hakim Petamburan dan Megamendung pikirannya jauh lebih jernih dalam mengadili Habi Rizieq dibanding hakim tes usap.
Dalam pertimbangan hukum, kata Sugito, hakim kasus Petamburan dan Megamendung berpandangan kalau Habib Rizieq sudah bayar denda maka tak perlu diproses hukum.
“Tapi ya akhirnya ada kompromi, dihukum 8 bulan saja,” tuturnya.
Sementara hakim tes usap, menurut Sugito, dinilainya tak mempunyai mental untuk melawan tekanan dari pihak luar yang datang kepada mereka.
Baca Juga: Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan
“Majelis hakim kasus tes swab itu nggak punya mental. Ketika ada tekanan dan masukan dari pihak tertentu, (mereka) ya sudahlah ikuti apa yang menekan itu, apalagi vonisnya itu nggak masuk akal,” ungkapnya.
Mengutip Hops.id, Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan Petamburan yakni Suparman Nyompa beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik lantaran mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq agar sidang diadakan secara offline dari sebelumnya sidang online.
Hakim Suparman dalam sidang vonis kasus tersebut menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab.
Sementara di kasus tes usap RS Ummi Bogor, majelis hakim menvonis eks pentolan FPI itu dengan kurungan penjara 4 tahun
Tag
Berita Terkait
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Ketika Iblis Iri: Pelajaran Berharga dari Rahasia Semesta Sebelum Dunia
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Udara, Jutaan Penumpang Diprediksi Padati Bandara
-
Pertamax Naik Rp4.000 Per Liter, Warga Tangerang Ramai-ramai Turun Kelas ke Pertalite
-
Anak Korban Pembunuhan di Gelam Serang Murka: Ibu Saya Tak Minta Uang, Justru Dia yang Matre
-
Mutasi Kilat Pemkot Cilegon Diterpa Isu Nepotisme: Istri Pejabat Diduga Jadi Prioritas Promosi
-
Pertamax Naik Ugal-ugalan, Pemkab Tangerang Siapkan Sembako Murah Besar-besaran