Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:57 WIB
Ketua Majelis Hakim sidang Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor. [Hops.id]

SuaraBanten.id - Mantan Pentolan FPI atau Front Pembela Islam Habib Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro sebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak punya mental. Ia bahkan membandingkan hakim di kasus tersebut dengan majelis hakim saat Rizieq Shihab divonis 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Sugito mengungkapkan, hakim kasus kerumunan Petamburan maupun Megamendung lebih mempunyai mental menghadapi tekanan dibanding hakim di kasus tes usap RS Ummi Bogor.

“Ini baru dugaan ya. Kayaknya majelis hakim kasus Petamburan dan Megamendung itu punya mental nggak bisa ditekan,” ujar Sugito.

Baca Juga: Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan

Hal tersebut diungkapkan pengacara Habib Rizieq tersebut dalam video yang tayang di kanal Youtube Hersubeno Point, seperti dilihat pada Jumat (25/6/2021)

Sugito menilai, hakim Petamburan dan Megamendung pikirannya jauh lebih jernih dalam mengadili Habi Rizieq dibanding hakim tes usap.

Dalam pertimbangan hukum, kata Sugito, hakim kasus Petamburan dan Megamendung berpandangan kalau Habib Rizieq sudah bayar denda maka tak perlu diproses hukum.

“Tapi ya akhirnya ada kompromi, dihukum 8 bulan saja,” tuturnya.

Sementara hakim tes usap, menurut Sugito, dinilainya tak mempunyai mental untuk melawan tekanan dari pihak luar yang datang kepada mereka.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, 4 Simpatisan Rizieq Positif Covid-19, Kini Diisolasi di Rusun Cilincing

“Majelis hakim kasus tes swab itu nggak punya mental. Ketika ada tekanan dan masukan dari pihak tertentu, (mereka) ya sudahlah ikuti apa yang menekan itu, apalagi vonisnya itu nggak masuk akal,” ungkapnya.

Mengutip Hops.id, Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan Petamburan yakni Suparman Nyompa beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik lantaran mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq agar sidang diadakan secara offline dari sebelumnya sidang online.

Hakim Suparman dalam sidang vonis kasus tersebut menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab.

Sementara di kasus tes usap RS Ummi Bogor, majelis hakim menvonis eks pentolan FPI itu dengan kurungan penjara 4 tahun

Load More