SuaraBanten.id - Mantan Pentolan FPI atau Front Pembela Islam Habib Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro sebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak punya mental. Ia bahkan membandingkan hakim di kasus tersebut dengan majelis hakim saat Rizieq Shihab divonis 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Sugito mengungkapkan, hakim kasus kerumunan Petamburan maupun Megamendung lebih mempunyai mental menghadapi tekanan dibanding hakim di kasus tes usap RS Ummi Bogor.
“Ini baru dugaan ya. Kayaknya majelis hakim kasus Petamburan dan Megamendung itu punya mental nggak bisa ditekan,” ujar Sugito.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Habib Rizieq tersebut dalam video yang tayang di kanal Youtube Hersubeno Point, seperti dilihat pada Jumat (25/6/2021)
Sugito menilai, hakim Petamburan dan Megamendung pikirannya jauh lebih jernih dalam mengadili Habi Rizieq dibanding hakim tes usap.
Dalam pertimbangan hukum, kata Sugito, hakim kasus Petamburan dan Megamendung berpandangan kalau Habib Rizieq sudah bayar denda maka tak perlu diproses hukum.
“Tapi ya akhirnya ada kompromi, dihukum 8 bulan saja,” tuturnya.
Sementara hakim tes usap, menurut Sugito, dinilainya tak mempunyai mental untuk melawan tekanan dari pihak luar yang datang kepada mereka.
Baca Juga: Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan
“Majelis hakim kasus tes swab itu nggak punya mental. Ketika ada tekanan dan masukan dari pihak tertentu, (mereka) ya sudahlah ikuti apa yang menekan itu, apalagi vonisnya itu nggak masuk akal,” ungkapnya.
Mengutip Hops.id, Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan Petamburan yakni Suparman Nyompa beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik lantaran mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq agar sidang diadakan secara offline dari sebelumnya sidang online.
Hakim Suparman dalam sidang vonis kasus tersebut menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab.
Sementara di kasus tes usap RS Ummi Bogor, majelis hakim menvonis eks pentolan FPI itu dengan kurungan penjara 4 tahun
Tag
Berita Terkait
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Dituduh Daily Mail Punya Rumah Mewah di London, Motjaba Khamenei Tinggal di Kontrakan
-
Makin Bijak di Bulan Ramadan: Bedah Kitab Luqman al Hakim yang Namanya Diabadikan di Al Quran
-
Pakar Pertahanan: Kesiapan Negara Hadapi Perang Modern Tercermin dari Kehidupan Sehari-hari
-
Chappy Hakim: Era Smart War Dimulai, AI dan Drone Ubah Strategi Perang Modern
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemudik Asal Cilegon Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Satu Orang Tewas
-
Bawa Menantu untuk Ibu: Kisah Haru Pengantin Baru Mudik Perdana ke Lampung
-
Cuma Bawa Perasaan! Kisah Ferry Mudik ke Lampung Demi Temui Pacar Online untuk Pertama Kali
-
Terjebak Macet ke Merak? Tenang, Ada Dispensasi 12 Jam untuk Tiket Kapal Feri