SuaraBanten.id - Biadab, seorang remaja 16 tahun diperkosa polisi berinisial Briptu II. Remaja 16 tahun diperkosa polisi di Kantor Polsek. Korban diancam penjara oleh pelaku jika tak melayani nafsu bejatnya.
Kabar polisi diduga cabuli anak di bawah umur viral di media sosial. Berdasarkan unggahan akun malutpost, Briptu II bertugas di Polsek Jailolo Selatan di Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.
Insiden pemerkosaan remaja 16 tahun di Kantor Polsek ini berawal saat korban bersama rekannya bermalam di Sidangoli, tepatnya di penginapan Mari Sayang, Sabtu (13/6/2021) lalu.
Sekira pukul 01.00 WIT, keduanya didatangi polisi, mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas.
Keduanya diangkut menggunakan mobil patroli. Setibanya di Kantor Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Korban yang baru berusia 16 tahun, diperiksa di ruangan Briptu II. Dalam pemeriksaan, korban tiba-tiba dicecar dengan pertanyaan seputar aksi pelarian.
Menanggapi pertanyaan Briptu II, korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.
Singkat cerita, karena waktu sudah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut.
Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat. Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara: Saya Terima Keputusan Majelis Hakim
Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan korban.
Menurut rekan korban, saat ia masuk ke ruangan, terlihat korban sedang menangis.
Korban kepada rekannya bercerita, bahwa kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan disel.
Selain itu, melansir malutpost, Sang Briptu II tersebut kerap melontarkan kalimat kasar bernada makian kepada penyintas dan rekannya. Bahkan, Briptu II juga melempar keduanya dengan korek api gas.
Diketahui, menurut Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai degan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik," ujarnya, seperti dilansir dari malutpost pada Selasa, 22 Juni 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral
-
Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang