SuaraBanten.id - Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara. Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021).
Diketahui vonis Habib Bahar Bin Smith terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Habib Bahar terbukti bersalah atas kasus penganiayaan tersebut.
“Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN, Selasa (22/6/2021).
Dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021), Surachmat mengungkapkan Habib Bahar bin Smith tetap ditahan.
Baca Juga: Menteri Agama Sungkem ke Gibran: Saya Ini Kan Pembantu
Saat ini, Habib Bahar Bin Smith tengah menjalani hukuman di Lapas Sindur atas kasus sebelumnya, yaitu penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat.
Putusan hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa lima bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Habib Bahar bin Smith mengaku menyerahkan keputusan kepada tim pengacaranya.
“Kalau saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan di persidangan sebelumnya bahwa saya menerima berapapun keputusan dari majelis yang mulia. Tetapi saya serahkan kepada penasihat hukum," imbuh Bahar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar pun mengaku akan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara
Seperti diketahui, Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dapat Bantuan Psikologis dari Kemen PPPA
-
Psikolog Lita Gading Kritik Pola Asuh Orang Tua Lady Aurellia: Ini Bukan Kasih Sayang, Ini Berlebihan!
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh