
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima memberi keterangan kepada awak media. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Abreena: Perhiasan Berbahan ASI, Simbol Cinta Seumur Hidup
-
4 Panduan Memilih Gelang Bangle yang Nyaman dan Tetap Fashionable
-
Stok Emas Kosong, Warga Tetap Antre PO Meski Harga Tembus Rekor
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Harga Emas Semar Nusantara 15 April 2025
-
Update Harga Emas Usai Lebaran 2025: Logam Mulia vs Perhiasan, Mana Lebih Untung?
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
-
7 Rekomendasi HP Motorola 2025 Harga Mulai Rp2 Juta: Kamera 50 MP, RAM Besar
-
Yuran Fernandes Disanksi Berat, PSM Makassar Bisa Tekor Miliaran Rupiah
-
Emas Antam Masih Cuan di Akhir Pekan, Tembus Rp1,928 Juta per Gram
Terkini
-
2,9 Ton Daging Celeng Tak Bersertifikat Asal Sumatra Dimusnahkan
-
Segera Klaim Link DANA Kaget 9 Mei 2025 untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Modal Nongkrong
-
Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
-
Viral Wisuda SMA Simpel Tanpa Kebaya dan Jas Tuai Sorotan