Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:59 WIB
Gasak Uang Rp91 Juta dan Perhiasan, 3 Palaku Rumsong di Tangerang Dibekuk Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima memberi keterangan kepada awak media. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More