Ustaz gay ditangkap polisi. [Terkini.id]
Di kamar Wali Asrama, pelaku kemudian dengan bejat memaksa korban melakukan onani dan oral seks.
Syukurnya, Syukron kini ditangkap, tepatnya pada Kamis lalu, 10 Juni 2021, dan resmi ditahan pada Jumat, 11 Juni 2021.
“Kita terima laporan pada 25 Mei. Lalu tersangka kita tangkap 10 Juni dan ditahan 11 Juni beserta barang bukti.”
Pelecehan itu terjadi beberapa kali. Dalam laporan korban kepada polisi, ada tiga kali peristiwa bejat yang dialami korban. Masing-masing pada 26 Desember 2020, lalu 6 Januari, dan terakhir pada 21 Januari 2021.
Polisi mengatakan bahwa ustaz gay yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak.
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman