Hairul Alwan
Selasa, 15 Juni 2021 | 07:55 WIB
Ustaz gay ditangkap polisi. [Terkini.id]

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku meminta korban mengirimkan video yang menyorot alat kelamin.

Lalu sang korban diketahui sempat menolak dan bertanya soal tujuan pengiriman video tak senonoh tersebut.

Pelaku ustaz tersebut diduga mengalami penyimpangan seksual, yaitu menyukai sesama jenis sehingga ia melampiaskan ulah bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur.

“Awalnya tersangka minta agar korban memvideokan alat kelamin korban. Saat itu, korban bertanya apa manfaatnya, yang kemudian dijawab tersangka untuk meningkatkan percaya diri.”

Baca Juga: Parah! Oknum Guru Gay di Padang Panjang Paksa Siswa SMP Onani, Ini Modusnya

Lebih lanjut, korban lantas disuruh tersangka datang ke asrama sekolah yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Silaing Bawah, Padang Panjang.

Di kamar Wali Asrama, pelaku kemudian dengan bejat memaksa korban melakukan onani dan oral seks.

Syukurnya, Syukron kini ditangkap, tepatnya pada Kamis lalu, 10 Juni 2021, dan resmi ditahan pada Jumat, 11 Juni 2021.

“Kita terima laporan pada 25 Mei. Lalu tersangka kita tangkap 10 Juni dan ditahan 11 Juni beserta barang bukti.”

Pelecehan itu terjadi beberapa kali. Dalam laporan korban kepada polisi, ada tiga kali peristiwa bejat yang dialami korban. Masing-masing pada 26 Desember 2020, lalu 6 Januari, dan terakhir pada 21 Januari 2021.

Baca Juga: Viral Usai Akad Nikah Pria Buka Cadar Mempelai Wanita Kaget Gegara Ini

Polisi mengatakan bahwa ustaz gay yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak.

Load More