Ustaz gay ditangkap polisi. [Terkini.id]
Di kamar Wali Asrama, pelaku kemudian dengan bejat memaksa korban melakukan onani dan oral seks.
Syukurnya, Syukron kini ditangkap, tepatnya pada Kamis lalu, 10 Juni 2021, dan resmi ditahan pada Jumat, 11 Juni 2021.
“Kita terima laporan pada 25 Mei. Lalu tersangka kita tangkap 10 Juni dan ditahan 11 Juni beserta barang bukti.”
Pelecehan itu terjadi beberapa kali. Dalam laporan korban kepada polisi, ada tiga kali peristiwa bejat yang dialami korban. Masing-masing pada 26 Desember 2020, lalu 6 Januari, dan terakhir pada 21 Januari 2021.
Polisi mengatakan bahwa ustaz gay yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak.
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon
-
Pertahankan Opini WTP, Pemkot Cilegon Catat Peningkatan Tata Kelola Keuangan