SuaraBanten.id - Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara divonis 1 tahun penjara. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra juga didenda Rp 300 juta.
Sementara itu, Direktur Opersionalnya, Iwan Joeniarto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Keduanya terbukti terlibat atas kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Untuk denda terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayarkannya kepada kejaksaan dan apabila dalam tempo waktu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan dalam persidangan, Senin (14/6/2021).
"Maka Kejaksaan wajib menyita harta terdakwa untuk delang atau apabila tidak memenuhi besaran denda tersebut maka terdakwa akan ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan," Sambungnya.
Pantaun Suarabanten, jadwal sidang yang direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB mundur menjadi pukul 17.28.
Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin
Majelis Hakim, Nelson Panjaitan dan hakim anggotanya Harry Suptanto, Yuferry.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pantono Rono Widjaja dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terlihat Ari Askhara mengunakan pakaian batik bercorak biru dengan kombinasi ungu dan Iwan Junianto memakai batik becorak berwarna kuning kombinasi hitam duduk dikursi pesakitan. Keduanya didampingi tiga orang kuasa hukum.
Baca Juga: Soroti BUMN yang Merugi, Fadli Zon: Tersungkur Akibat Joroknya Tata Kelola
Sebagai informasi, Ari Ashkara maupun Iwan Joeniarto di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten satu tahun penjara, karena diyakini melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Biodata dan Karier Thomas Sugiarto Oentoro, Resmi Jabat Wakil Direktur Garuda Indonesia
-
Direksi Garuda Dirombak dan Orang Asing Jadi Pejabat, Bos Danantara Singgung soal Korupsi
-
Profil Glenny Kairupan: Direktur Garuda Indonesia, Kader Gerindra, Purnawirawan TNI
-
Wamildan Tsani Tergeser, Orang Dekat Prabowo Glenny Kairupan Jadi Bos Baru Garuda Indonesia
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis hingga Rp2,5 Juta! Klaim di Sini Sekarang!
-
BRI Perkuat Perannya Sebagai Bank Penyalur Utama KPR Subsidi, Dukung Program Asta Cita Pemerintah
-
Persita Tangerang vs Bali United: Pena Ungkap Strategi Jitu
-
Dari Ibu Rumah Tangga Jadi Desainer Batik: Kisah Inspiratif Datik Daryanti Bangun Datik Batik
-
10 Syarat Mudah Nikah Gratis di Kota Serang untuk Nonmuslim! Cek di Sini