SuaraBanten.id - Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara divonis 1 tahun penjara. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra juga didenda Rp 300 juta.
Sementara itu, Direktur Opersionalnya, Iwan Joeniarto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Keduanya terbukti terlibat atas kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Untuk denda terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayarkannya kepada kejaksaan dan apabila dalam tempo waktu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan dalam persidangan, Senin (14/6/2021).
"Maka Kejaksaan wajib menyita harta terdakwa untuk delang atau apabila tidak memenuhi besaran denda tersebut maka terdakwa akan ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan," Sambungnya.
Pantaun Suarabanten, jadwal sidang yang direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB mundur menjadi pukul 17.28.
Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin
Majelis Hakim, Nelson Panjaitan dan hakim anggotanya Harry Suptanto, Yuferry.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pantono Rono Widjaja dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terlihat Ari Askhara mengunakan pakaian batik bercorak biru dengan kombinasi ungu dan Iwan Junianto memakai batik becorak berwarna kuning kombinasi hitam duduk dikursi pesakitan. Keduanya didampingi tiga orang kuasa hukum.
Baca Juga: Soroti BUMN yang Merugi, Fadli Zon: Tersungkur Akibat Joroknya Tata Kelola
Sebagai informasi, Ari Ashkara maupun Iwan Joeniarto di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten satu tahun penjara, karena diyakini melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk