SuaraBanten.id - Kisah pilu gadis 14 tahun di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) gadis 14 tahun dicekoki lalu diperkosa oleh bos sayur di Kabupaten Lebak berinisial PA.
Modus pelaku ajak Bunga jalan-jalan. Usai jalan-jalan pelaku bawa Bunga ke kontrakan temannya. Sesampainya dikontrakan, pelaku cekoki Bunga hingga mabuk. Pelaku perkosa Bunga saat tak sadarkan diri karena mabuk.
Kasus pemerkosaan anak dibawah umur itu terjadi pada sebelum ramadhan tahun 2021. Saat itu Bunga dirayu untuk diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku yakni PA yang tak lain seorang bos sayur ternama di Kabupaten Lebak.
Bunga dibawa ke kontrakan teman PA di sekitar Rangkas Bitung setelah diajak jalan-jalan.
Pada kesempatan itu, Bunga mengaku dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
“Bunga tidak sadarkan diri dan diperkosa oleh pelaku, setelah sadar korban dalam keadaan bugil,”kata TU orang tua bunga kepada awak media, Kamis, 10 Juni 2021.
Usut punya usut, ternyata PA telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali. Kejadian yang kedua dilakukan di kontrakan TU yang ternyata tak jauh dari lokasi pertama.
Saat itu, TU mengaku tengah bekerja di Pasar Rangkasbitung.
“Kalau kejadian yang kedua anak saya sempat dianiaya, dicekik bahkan sempat di tendang sebelum diperkosa oleh pelaku PA,”ucapnya.
Baca Juga: Sebut Prabowo Subianto Tidak Punya Malu, Netizen Unggah Tiga Poster Pencalonan Sebelumnya
Menurut TU, jika dirinya sudah berbaik hati untuk menyelesaikan permasalahan dengan pelaku dengan cara bermusyawarah. Akan tetapi, pelaku tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Baru kemarin saya mengajak pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi pelaku tidak ada itikad baik pak,”ujarnya.
TU menambahkan, jika pihaknya telah dipanggil oleh Polres Lebak unit PPA untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
“Tadi Bunga rencananya akan di visum pak, tapi berhubung Bunga sedang datang bulan maka visumnya tidak jadi, kata pihak rumah sakit belum bisa di visum nunggu selesai datang bulannya,”imbuhnya.
Tuti berharap, agar polisi dapat menangkap dan menghukum PA dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Hingga berita ini publish Bantenhits masih mengupayakan konfirmasi pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
UMKM Kabupaten Lebak Jadikan Makanan Tradisional Andalan Bisnis, Raup Cuan Miliaran Rupiah
-
Pemkab Banten Berikan Pelatihan UMKM, Ekonomi Masyarakat Bisa Andalkan Produk Unggulan Daerah
-
Pasar Murah Kebutuhan Pokok di Lebak, Banten
-
Gempa Magnitudo 5,5 Mengguncang Wilayah Lebak Banten, Getarannya Terasa Sampai Jakarta
-
Dialog program FMSRB - Ditjen PSP Kementan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan
-
Trafik Media Turun hingga 70 Persen Akibat AI, Ini Kata Akademisi Monash University
-
TPA Jatiwaringin Membara, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Hanguskan 2 Hektare Lahan Sampah