SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RS ngaku jadi pegawai pusat sebuah minimarket. Mengelabuhi pegawai yang bertugas dengan mengaku jadi tim sidak kantor pusat, pria ini gondol Rp9 juta dari minimarket tersebut. Pelaku menggondol uang jutaan rupiah dari brangkas minimarket yang ia datangi.
Dalam aksinya pelaku menggasak isi brangkas. Pelaku ambil uang Rp9 juta dari brangkas. kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 11.00 WIB.
Insiden penumpuan karyawan minimarket itu terjadi di Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
RS berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di rumah kontrakannya di Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, malam di hari kejadian.
Baca Juga: Terungkap, Penyebaran Covid-19 Melalui Anak Terjadi di Gerendeng Tangerang
Tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan head office (HO) pada kantor pusat. Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket.
“Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas,” Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (10/6/2021).
Di ruang brankas, pelaku meminta agar brankas dibuka melihat uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh karyawan yang saat itu berada bersama pelaku di ruang brankas mengambil pulpen dan kertas di meja kasir.
“Pada saat itulah, pelaku mengambil uang sebesar Rp9 juta dan memasukannya ke dalam kantung celana pelaku,” terang Wahyu.
Untuk meyakinkan, pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas. Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan minimarket.
Baca Juga: Dubes Arab Saudi Sambangi Kantor MUI, Tanggapi Isu Santer Soal Ibadah Haji
Karyawan minimarket kemudian merasakan curiga. Maka, karyawan itu kemudian menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi terkait sidak dari kantor pusat. Kemudian didapat jawaban bahwa tidak ada kegiatan sidak dari kantor pusat.
“Setelah diketahui tidak ada sidak dari kantor pusat, lalu pekerja minimarket segera menghitung uang di brankas dan diketahui uang sebesar Rp9 juta sudah hilang,” tuturnya.
Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.
“Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp9 juta masih ada di kantung celana pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Wahyu.
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024