Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 08 Juni 2021 | 07:45 WIB
Pelaku pembunuhan menggunakan sate beracun menjalani rekontruksi [Suara.com/Muhammad Ilham Baktora]

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 25 April sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang pengemudi ojek daring didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snak.

“Ketika meminta dikirimkan ini yang bersangkutan mengatakan tidak punya aplikasi ‘online’, sehingga minta dengan cara ‘offline’ ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman,” katanya dikutip dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terungkap tersangka Nina manaburkan racun Kalium Sianida, yang rumusnya KCN.

Kombes Rudy mengatakan sate beracun tersebut dikirim Nina asal Majalengka, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan jajaran Polda DIY di rumah kosnya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Kabupaten Bantul, pada Jumat 30 April 2021, atau hari keenam setelah anak Bandiman pengemudi ojek online”tewas pada 25 April 2021.

Baca Juga: Viral Babe Haikal Sebut Teuku Umar dan Tuanku Imam Bonjol Radikal

Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring Bandiman.

“Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Load More