Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 08 Juni 2021 | 07:45 WIB
Pelaku pembunuhan menggunakan sate beracun menjalani rekontruksi [Suara.com/Muhammad Ilham Baktora]
Pelaku pembunuhan menggunakan sate beracun saat ekspos di Polres Bantul. [Antara/Hery Sidik]

Kronologi

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirreskrimum Polda DIY) Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengungkapkan kunci petunjuk polisi bisa menangkap Nani Aprilia dalam kasus sate beracun sianida. Makanan bersianida ini mengakibatkan seorang bocah 10 tahun tewas, karena salah sasaran.

Aslinya tersangka Nina ingin menargetkan Tomy memakan sate beracun sianida, namun salah sasaran gitu. Bocah yang jadi korban tersebut beralamat di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, tewas mengandung Kalium Sianida.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang bagus antara Polsek, Polres Bantul dan Polda DIY serta dari masyarakat dalam memberikan kesaksian, mengingat untuk mencari petunjuk pelaku dibutuhkan keterangan dari saksi satu per satu hingga penjual satai ayam.

Baca Juga: Viral Babe Haikal Sebut Teuku Umar dan Tuanku Imam Bonjol Radikal

“Salah satu kunci pengungkapan adalah bungkus sate, yang bisa menunjukkan di mana dia (tersangka) beli, dari situ kita cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang ini, akhirnya ketemu kita bisa menyimpulkan bahwa NA ini pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Pak Bandiman tewas,” tutur Kombes Rudy saat konferensi pers pengungkapan kasus satai beracun di Aula Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 25 April sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang pengemudi ojek daring didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snak.

“Ketika meminta dikirimkan ini yang bersangkutan mengatakan tidak punya aplikasi ‘online’, sehingga minta dengan cara ‘offline’ ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman,” katanya dikutip dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terungkap tersangka Nina manaburkan racun Kalium Sianida, yang rumusnya KCN.

Kombes Rudy mengatakan sate beracun tersebut dikirim Nina asal Majalengka, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan jajaran Polda DIY di rumah kosnya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Kabupaten Bantul, pada Jumat 30 April 2021, atau hari keenam setelah anak Bandiman pengemudi ojek online”tewas pada 25 April 2021.

Baca Juga: Laporan Ustaz Adi Hidayat Ditanggapi Santai Eko Kuntadhi: Ulah Fahd Pahdepie

Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring Bandiman.

Load More