Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 07 Juni 2021 | 13:06 WIB
ILUSTRASI pengurusan SKCK- Pengurusan SKCK di Polresta Padang meningkat tajam. [Suara.com/B. Rahmat]

Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut :

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
  • Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto berwarna (4×6 cm) sebanyak 6 lembar

Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

Load More