SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim berhentikan 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Sebelumnya mereka mengundurkan diri dari jabatannya.
Untuk menambal 20 jabatan yang ditinggalkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada, Kamis (3/6/2021), telah membuka lowongan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkungan Pemprov Banten, Kabupaten/Kota maupun kementerian dan lembaga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan jika Surat Keputusan (SK) pemberhantian jabatan 20 pejabat Dinkes telah diteken oleh Gubernur Banten.
“Sudah (resmi) diberhentikan. Sudah ditandatangani Gubernur Banten,” kata Komarudin, Jumat (4/6/2021).
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat itu, Komarudin mengaku, pihaknya telah membuat pengumuman seleksi pegawai administrator dan pengawas.
“Iya (sudah dibuka), sudah ada di website BKD itu semuanya. Sudah mulai tanggal kemarin, Kamis (3/6/2021),” katanya.
Dijelaskan Komarudin, pembukaan lowongan jabatan akan dilaksanakan hingga Senin (7/6/2021).
Meski begitu, hingga saat ini, dirinya mengaku belum mendapat kabar berapa pelamar yang telah mendaftar.
“Memang sudah dibuka dari kemarin, sampai Senin. Yang nanya-nanya sih sudah banyak, tapi belum di cek lagi. Kan daftarnya kan online belum di cek ini,” ujar Komarudin.
Pengumuman pengisian calon pejabat Dinkes tertuang dalam surat BKD Provinsi Banten Nomor 800/2167-BKD/2021 tentang, pengumuman pengisian calon pejabat administrasi di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
Baca Juga: Viral Perempuan Bali Bawa Banten Naik Bukit Terjal di Buleleng
Dalam rangka pengisian Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinkes Provinsi Banten, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dengan ini mengundang kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten dan Kementerian/Lembaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengisian Calon Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut juga memuat 20 posisi lowongan jabatan:
- Sekretaris Dinas
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Keuangan
- Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Kepala Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan
- Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
- Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
- Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
- Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga
- Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
- Kepala Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa
- Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi dan Krisis Kesehatan
- Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
- Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
Untuk pengumuman dan ketentuan syarat-syarat umum dan khusus bagi pelamar dapat dilihat di website https://bkd.bantenprov.go.id/.
Berita Terkait
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat