Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 04 Juni 2021 | 07:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraBanten.id - Habib Bahar Bin Smith, pelaku terdakwa kasus penganiayaan supir taksi onlie minta hakim adil. Dalam persidangan, Habib Bahar bahkan sebut Rasulullah Melaknat Perayu Istri Orang.

Habib Bahar sampaikan pembelaan saat pembacaan pledoinya atau note pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/6/2021).

Habib Bahar pastikan perlakuannya terhadap supit taksi untuk melindungi istrinya dari kejahatan.

Namun, Habib Bahar akui salah dan kembali menegaskan perbuatannya semata-mata demi istrinya.

Baca Juga: Teh Ninih Muncul Posting Poster Wanita Bercadar, Kabar Sering Dimaki-maki Munafik Aa Gym

“Bahwasanya yakni tahbid merayu atau menggoda atau merayu istri orang itu merupakan suatu perbuatan dosa yang sangat besar sampai dikatakan yakni sesungguhnya Rasulullah melaknat orang yang merayu istri orang, menggoda istri orang dan Rasulullah berlepas diri dari orang tersebut dan merupakan kejahatan dan dosa yang sangat besar,” ujar Habib Bahar, dikutip dari terkini.id-Jaringan Suara.com.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Ia menyampaikan pelodinya dengan mengutip beberapa hadis nabi sebagai landasannya.

Habib Bahar mengatakan apabila dirinya tidak melakukan perlawanan, maka ia akan menjadi suami yang dayus atau tak memiliki hati yang cemburu terhadap istrinya yang digodai pria lain.

“Apabila istrinya dirayu dia biasa saja dan apabila istrinya keluar rumah tanpa izin dia biasa saja. Kalau saya tidak memilki rasa cemburu atau membiarkan maka saya termasuk dayus yang tidak akan mencium bau surgadan dimasukkan ke dalam neraka Allah SWT,” lanjutnya.

Oleh karena itu Habib Bahar mengaku bahwa dirinya bersalah secara hukum pidana namun tidak secara agama.

Baca Juga: Didepak dari Sinetron Zahra karena Promosi Pedofilia, Lea Ciarechel: Mohon Maaf Banget

“Maka, yang saya lakukan sekali lagi benar dalam agama dan saya mengakui salah dalam pidana,” tuturnya.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Di samping itu, ia merasa bahwa kasusnya telah ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan oknum tersebut.

Dengan sebab itu, ia meminta keadilan kepada majelis hakim agar berlaku adil kepadanya.

“Oleh karena itu saya berharap keadilan saya berharap keadilan dan saya berharap keadilan karena apabila yang mulia tidak memberikan keadilan,” ujarnya.

“Maka yang mulia bukan berurusan dengan saya, penasihat hukum, atau penuntut umum tapi yang mulia berurusan dengan yang maha adil yaitu Allah SWT. Tapi saya yakin yang mulia bisa memberikan hukuman dengan seadil-adilnya,” pungkas Habib Bahar.

Load More