Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 03 Juni 2021 | 23:03 WIB
Sertifikat sengketa, rumah berdiri di tengah jalan di Poris Gaga Tangerang. [SuaraBanten.id/Jehan Nurhakim]

"Kalau untuk pelebaran jalan dari ahli waris pun tidak keberatan, karena sadar bahwa tanah itu kan memiliki fungsi sosial. Tapi sebelum dilakukan eksekusi biar proses hukum ini selesai dulu. Jadi ada kejelasan dan kepastian hukumnya," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More