Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 01 Juni 2021 | 15:01 WIB
Surat pengunduran diri pejabat eselon III dan IV Dinkes Provinsi Banten [IST]

SuaraBanten.id - Puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten mengundurkan diri. Pengunduran diri mereka diduga buntut dari penetapan tersangka kasus pengadaan masker KN95.

"Kami bekerja penuh ketakutan," salah satu kutipan dalam surat pengunduran diri puluhan pegawai eselon III dan eselon IV itu. Sebanyak 20 pegawai mengundurkan diri bahkan membuat surat pengunduran diri lengkap dengan tanda tangan bermaterai 10.000.

Pejabat Dinkes Provinsi Banten, ramai-ramai mengundurkan diri. Diduga kuat, pengunduran diri itu disebabkan akibat kasus korupsi pengadaan masker di Lingkungan Dinkes Provinsi.

Beredar luas di pesan singkat WhatsApp, pernyataan sikap dari para pejabat Dinkes yang dituangkan dalam hitam di atas putih, dan ditanda tangani bermaterai 10.000

Baca Juga: Habis Raffi Ahmad Beli Cilegon FC, Kini Atta Halilintar Incar PSG Pati

Surat pernyataan sikap tersebut dikeluarkan pada 28 Mei 2021, dan ditujukan pada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Surat pengunduran diri pejabat eselon III dan IV Dinkes Provinsi Banten [IST]

Dalam pernyataan sikap itu pejabat yang mengundurkan diri menuangkan bentuk kekecewaan terhadap pimpinan mereka selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Berikut pernyataan pengunduran diri para Pejabat Dinkes Provinsi Banten.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan ini menyatakan bahwa.

"Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang penuh tekanan dan intimidasi kondisi tersebut membuat kami bekerja dan tidak nyaman penuh rasa ketakutan," ujar seluruh pejabat Dinkes di dalam tulisan.

Baca Juga: Tuding Donasi Palestina Ustaz Adi Hidayat Ilegal, Ini Penjelasan Akedimisi UI

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami bernama ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," tambahnya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut dengan bulat kami menyatakan sikap.

"MENYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN" tulisnya menggunakan huruf kapital.

Surat pernyataan ini ditanggapi, kami bekerja di luar kantor. Demikian pernyataan kami ini buat penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Surat tersebut pun memiliki tembusan yakni ke
1. Ketua DPRD Provinsi Banten
2. Sekretaris daerah Provinsi Banten
3. Inspektorat Provinsi Banten
4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten
5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten

Klarifikasi

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui beredarnya surat tersebut. Dijelaskan Komarudin, dalam pengunduran diri sebagai ASN adalah hak semua orang.

"kalau dalam ketentuan dalam di asn kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak, dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga, mundur itu juga hak," kata Komarudin di Serang.

Dalam hal ini, lanjut Komarudin, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan klarifikasi kebenaran apakah surat tersebut betul surat pengunduran diri apakah bagaiman.

"Nah dalam hal ini langkah pertama yang dilakukan oleh bkd akan melakukan klarifikasi kebenaranya apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri, itu yang kita pastikan," terangnya.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pejabat yang ikut serta menandatangani surat yang saat ini beredar di pesan singkat WhatsApp.

"Mereka dipanggil atau kita yang datang itu soal teknis klarifikasi tim kinerja ASN. Menurut surat itu yang mengundurkan diri eselon tiga dan empat seluruhnya," ujarnya.

Selain seluruh pegawai yang mengundurkan diri yang kan dilakukan pemanggilan. Pihaknya juga akan memintai keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Kadinkes akan dimintai keterangan, nanti kita liat nanti terserah pak Sekda, nanti setelah diklarifikasi pengunduran dirinya diterima atau tidak, karena pengangkatan mereka melalui SK (surat keputusan-red) Gubernur sehingga nanti resminya mereka mundurnya itu ada SK Gubernur lagi tentang pemberhentian," pungkasnya

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More