SuaraBanten.id - Tuding donasi Palestina yang dilakukan Adi Hidayat Ilegal. Akedimisi UI Ade Armando beri penjelasan.
Ade Armando singgung donasi yang dihimpun Ustaz Adi Hidayat untuk Palestina. Ade Armando pertanyakan donasi seizin pemerintah atau belum.
Jika tak seizin pemerintah, Ade Armando menilai Pengumpulan donasi ilegal.
Ade Armando sampaikan pendapat soal donasi Palestina Ustaz Adi Hidayat melalui cuitan Twitternnya, Senin (31/5/2021).
“Pengumpulan dana buat Palestina oleh Adi Hidayat itu sudah seizin Pemerintah? Kalau tidak, ya ilegal!,” cuitnya.
Selain itu, Dosen Ilmu Komunikasi UI ini juga mempertanyakan soal rencana pelaporan Ustaz Adi Hidayat terhadap Eko Kuntadhi lantaran kicauan pegiat media sosial itu yang dinilai telah memfitnah UAH.
Diketahui, Eko Kuntadhi terancam dipolisikan Ustaz Adi Hidayat lantaran cuitannya di media sosial soal jumlah donasi Palestina yang dikumpulkan UAH dan nominal yang diserahkan penceramah kondang tersebut.
“Adi Hidayat melaporkan Eko Kuntadhi, ke polisi karena Eko menulis cuitan ‘Alhamdulillah. Terkumpul Rp 60M. Diserahkan Rp 14 M’,” kata Ade Armando mengulangi cuitan Eko Kuntadhi yang diperkarakan Ustaz Adi Hidayat.
Ia pun mempertanyakan dimana letak tuduhan fitnah dari kicauan Eko Kuntadhi itu.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Serius Laporkan Pemfitnahnya: Ini Sudah Keterlaluan
Menurutnya Ade Armando, apabila Eko menyebut donasi Palestina yang diserahkan Ustaz Adi Hidayat ‘hanya’ Rp14 maka hal itu baru bisa dikatakan fitnah.
“Lho Fitnah apa? Kalau Eko bilang, yang diserahkan Adi Hidayat HANYA Rp 14 M, baru Eko bisa dibilang fitnah. Penyerahan kan bisa bertahap? Adiiiiiiiii,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Strategi Cerdas Sarah Kim yang Bikin Detektif Mu Gyeong Frustrasi di The Art of Sarah
-
Deretan Hal Menarik di Drama Korea The Art of Sarah
-
Review The Art of Sarah: Akting Shin Hye Sun Brilian, Tapi Plotnya Banyak Celah
-
Penjelasan Ending The Art of Sarah, Siapa Sebenarnya Sarah Kim?
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan