Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 28 Mei 2021 | 08:40 WIB
Penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. (Antara)

SuaraBanten.id - Kronologis Gisel terjerat skandal perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Gisel jual pekerja seks di Karaoke Venesia BSD.

Gisel tidak sendiri. Dia bersama Mami Febi menjalankan aksinya di Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan.

Mami Gisel menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang atau PN Tangerang. Dia bersama 5 terdakwa lain.

Keenam terdakwa pun turut dihadirkan secara lansung yakni TT, RA, YS, K, AMP alias Mami Gisel dan YR alias Mami Febi. Dalam sidang perdana tersebut, dipimpin Majelis Hakim Agus Iskandar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desty Novita dan JPU Bambang.

Baca Juga: Kasus Baru! Gisel Terjerat Kasus Perdagangan Orang di Karaoke Venesia BSD

Dalam dakwaanya, Bambang mengatakan keenamnya melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul yang dijadikan mata pencaharian.

Sebanyak 47 pekerja seks atau PSK di karaoke Venesia BSD diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (dok polisi)

Bambang juga menyebut para terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Atau melanggar pasal 12 junto 48 ayat 1 UU ri tentang perdagangan orang juncto pasal 55 ayat 1 atau melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana orang yang melalukan cabul dengan orang lain dan dijadikan mata pencaharian," kata Bambang saat pembacaan dakwaan, Kamis (27/5/2021).

Sebanyak tiga orang manajemen dan tiga mucikari pengelola tempat hiburan karaoke Venesia BSD ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 47 pekerja seks atau PSK di karaoke Venesia BSD diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (dok polisi)

Sebelumnya, tempat hiburan berbentuk hotel dan karaoke Venesia yang berlokasi di Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut dirazia lantaran tetap buka di masa Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Kompak di Acara Kelulusan Gempi, Gading Marten dan Gisel Diminta Rujuk

Dari hasil razia tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu tiga manajemen, dan tiga orang mucikari.

Load More