SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sambangi Pemkot Cilegon, Kamis (27/5/2021). Kedatangan KPK menertibkan aset milik negara dan melakukan komunikasi dengan Pemkot Cilegon.
Sejumlah aset seperti Kantor Wali Kota Cilegon dan Alun-alun Cilegon disorot dalam kunjungan KPK tersebut. KPK tertibkan aset negara, selai itu KPK fasilitasi Pemkot Cilegon dan KS.
Diketahui, Kantor Wali Kota Cilegon dan Gedung DPRD Cilegon saat ini masih berdiri di atas lahan milik PT Krakatau Steel. Sementara, status lahan alun-alun Kota Cilegon saat ini sudah resmi milik Pemkot Cilegon, akan tetapi sertifikat atas nama Pemkot Cilegon masih dalam proses.
Pemkot Cilegon melakukan perjanjian pinjam pakai dengan PT. KS agar dapat menggunakan lahan milik BUMN itu. Surat perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir setiap 5 tahun sekali. Karenanya, KPK turun tangan menertibkan aset-aset milik negara.
Baca Juga: Krakatau Steel Cetak Laba Rp 326 Miliar Setelah Rugi Sejak 2012, Ini Kata Erick Thohir
Direktur Pencegahan dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jendral Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menyambangi Pemkot Cilegon guna memperjelas status kantor Wali Kota Cilegon yang masih berdiri di atas lahan KS.
"Kita hanya memfasilitasi antar PT KS dengan Pemkot Cilegon, lantaran ada beberapa aset milik KS yang masih ada kesepakatan dengan Pemkot Cilegon," katanya kepada awak media di Cilegon.
"Saat ini aset yang akan kita tertibkan yaitu kantor pemerintahan dan alun-alun Kota Cilegon," katanya lagi.
Dikatakan dia, aset-aset milik negara itu tentunya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. Karena itu, pihaknya menginginkan kejelasan status lahan tersebut.
"Kenapa kita harus di temukan keduanya karena ini menyangkut masyarakat. Intinya penertiban aset, kiranya siapa yang bertanggung jawab, kalau Pemkot yang bertanggung jawab berarti segala sesuatunya yang nanti rencana pembangunan gedung demi kemakmuran masyarakat kota Cilegon itu pemkot, begitupun sebaliknya," katanya.
Baca Juga: Warga Galang Tanda Tangan di Kain Kafan, Tolak Alih Fungsi SD Jadi SMP
Jendral Bintang 1 itu menegaskan, bahwa aset yang bukan milik Pemkot Cilegon tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan di Ats lahan yang bukan milik Pemkot Cilegon.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran