Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 27 Mei 2021 | 16:34 WIB
Direktur Pencegahan dan Supervisi KPK Brigadir Jendral Polisi Yudhiawan Wibisono saat diwawancara awak media. [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sambangi Pemkot Cilegon, Kamis (27/5/2021). Kedatangan KPK menertibkan aset milik negara dan melakukan komunikasi dengan Pemkot Cilegon.

Sejumlah aset seperti Kantor Wali Kota Cilegon dan Alun-alun Cilegon disorot dalam kunjungan KPK tersebut. KPK tertibkan aset negara, selai itu KPK fasilitasi Pemkot Cilegon dan KS.

Diketahui, Kantor Wali Kota Cilegon dan Gedung DPRD Cilegon saat ini masih berdiri di atas lahan milik PT Krakatau Steel. Sementara, status lahan alun-alun Kota Cilegon saat ini sudah resmi milik Pemkot Cilegon, akan tetapi sertifikat atas nama Pemkot Cilegon masih dalam proses.

Pemkot Cilegon melakukan perjanjian pinjam pakai dengan PT. KS agar dapat menggunakan lahan milik BUMN itu. Surat perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir setiap 5 tahun sekali. Karenanya, KPK turun tangan menertibkan aset-aset milik negara.

Baca Juga: Krakatau Steel Cetak Laba Rp 326 Miliar Setelah Rugi Sejak 2012, Ini Kata Erick Thohir

Direktur Pencegahan dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jendral Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menyambangi Pemkot Cilegon guna memperjelas status kantor Wali Kota Cilegon yang masih berdiri di atas lahan KS.

"Kita hanya memfasilitasi antar PT KS dengan Pemkot Cilegon, lantaran ada beberapa aset milik KS yang masih ada kesepakatan dengan Pemkot Cilegon," katanya kepada awak media di Cilegon.

"Saat ini aset yang akan kita tertibkan yaitu kantor pemerintahan dan alun-alun Kota Cilegon," katanya lagi.

Dikatakan dia, aset-aset milik negara itu tentunya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. Karena itu, pihaknya menginginkan kejelasan status lahan tersebut.

"Kenapa kita harus di temukan keduanya karena ini menyangkut masyarakat. Intinya penertiban aset, kiranya siapa yang bertanggung jawab, kalau Pemkot yang bertanggung jawab berarti segala sesuatunya yang nanti rencana pembangunan gedung demi kemakmuran masyarakat kota Cilegon itu pemkot, begitupun sebaliknya," katanya.

Baca Juga: Warga Galang Tanda Tangan di Kain Kafan, Tolak Alih Fungsi SD Jadi SMP

Jendral Bintang 1 itu menegaskan, bahwa aset yang bukan milik Pemkot Cilegon tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan di Ats lahan yang bukan milik Pemkot Cilegon.

"Jika aset tersebut milik KS maka Pemkot tidak boleh membangun di lahan tersebut, begitupun sebaliknya. Intinya satu, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat kota Cilegon, dan untuk aset Cilegon itu sendiri, apalagi sekarang kota Cilegon sedang berbenah," tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa salah satu tugas fungsi pokok KPK itu adalah melakukan pencegahan dan mengingatkan agar Pemkot Cilegon segera melakukan pengurusan terhadap aset-aset miliknya bersama dengan KS.

"Management aset yaitu salah satu intervensi KPK dimana management aset ini adalah menertibkan aset, walaupun, aset tersebut sama-sama milik negara, intinya satu siapa yang akan bertanggung jawab. Nanti kita akan tertibkan pada tahun 2024 semua aset negara sudah ditertibkan," terangnya.

Ditempat yang sama, Direktur Human Capital PT KS Rachmad Hidayat mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Pemkot Cilegon.

"Ini sedang didiskusikan, kita didampingi KPK. Mungkin dari pak Wali kali ya," katanya.

Dikatakan dia, pihaknya akan mendukung bagaimana proses tersebut berjalan. Rahmad juga mengungkapkan, pihaknya melakukan diskusi mengenai surat yang dilayangkan KS ke JAMDATUN atau Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha.

"Itu yang kita bahas, surat yang masuk ke JAMDATUN, kami sedikit merubah bagaimana proses ini tuntas dengan beberapa alternatif. Iya tidak masalah bagi kami, kami ikut pak wali saja," pungkasnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More