SuaraBanten.id - Pria berinisial MH (40) alias kupluk pukuli istri, Hamsanh di tempat sepi pinggir sungai. Insiden itu terjadi lantaran sang suami cemburu kepada istrinya. Sang suami cemburu istri ketemu cowok lain.
Kupluk aniaya istrinya lantaran terbakar api cemburu. Kupluk jambak rambut istrinya dan memukul tubuhnya. Kupluk pukul istri dengan kayu.
Akibat perbuatannya, Kupluk bersama mesti berurusan dengan polisi dari Polsek Cinangka.
Kupluk yang berprofesi sebagai buruh serabutan tega menganiaya Hamsanah (33) yang tak lain istrinya sendiri, Rabu (17/5/2021).
Peristiwa itu terjadi di tempat sepi dekat sungai di sekitaran Kampung Dahu, Kabupaten Serang. Pemicunya, pria yang akrab disapa Kupluk ini cemburu lantaran Hamsanah bertemu dengan seorang pria bernama Husen yang tak lain rekannya.
Hamsanah nekat menemui Hasan dengan diantar saudaranya yakni Masnawi meski telah dilarang oleh MH.
“Pelaku melarang saudara Masnawi (saudara korban – Red) untuk tidak mengantarkan korban ketempat Husen tersebut, biar pelaku saja sendiri yang mengantarkan korban,”kata Kapolsek Cinangka AKP Agustian, Selasa, 25 Mei 2021.
Agustuan mengungkapkan saat pertemuan dengan Husen, tiba-tiba Kupluk datang dan membawa pulang Hamsanah menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, Kupluk sempat menganiaya Hamsanah dengan menyikutnya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Uang Warga Binuang Serang Raib Rp108 Juta, Gegara Tergiur Investasi Bodong
Lalu, sambung Agustian, mereka turun dari motor. Lagi-lagi Kupluk menganiaya dengan memukul kepala korban dan menjambak rambutnya.
“Kemudian pelaku membawa korban ke Kampung Dahu, tepat di pinggir sungai berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi,”katanya.
Setelah itu tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi pelaku kembali memukuli korban mengunakan kayu dan memukul korban di bagian kepala, leher dan pinggang hingga terjatuh,”tambahnya.
“Pelaku merasa kesal karena korban diduga hendak menemui laki-laki lain,”sambung Agustian.
Akibat mengalami kekerasan korban mendapatkan luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku atas kejadian tersebut pelaku terancam pasaltindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
-
Tragis! Siska Bocah 10 Tahun Derita Kanker Ganas Pasca Vaksinasi di Sekolah, Keluarga Minta Bantuan
-
Jawaban Mendes Yandri Susanto Dituding Menangkan Istri di Pilkada Serang: Yang Mereka Sampaikan Halu Semua!
-
Bos Rental Tewas Setelah Minta Bantuan Polisi, Anaknya Ungkap Pengakuan Mengejutkan
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Antisipasi Beras Oplosan di Serang, Disperindag Telusuri Indikasi Timbangan Kurang di Ritel Modern
-
Land Cruiser Ratu Atut Dilelang Rp628 Juta, Pilih Koleksi Bersejarah atau Tahun Lebih Muda?
-
Intip Kondisi Land Cruiser Bekas Ratu Atut, Kilometer Rendah, Interior 'Masih Jos'
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
-
Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke