SuaraBanten.id - Pria berinisial MH (40) alias kupluk pukuli istri, Hamsanh di tempat sepi pinggir sungai. Insiden itu terjadi lantaran sang suami cemburu kepada istrinya. Sang suami cemburu istri ketemu cowok lain.
Kupluk aniaya istrinya lantaran terbakar api cemburu. Kupluk jambak rambut istrinya dan memukul tubuhnya. Kupluk pukul istri dengan kayu.
Akibat perbuatannya, Kupluk bersama mesti berurusan dengan polisi dari Polsek Cinangka.
Kupluk yang berprofesi sebagai buruh serabutan tega menganiaya Hamsanah (33) yang tak lain istrinya sendiri, Rabu (17/5/2021).
Peristiwa itu terjadi di tempat sepi dekat sungai di sekitaran Kampung Dahu, Kabupaten Serang. Pemicunya, pria yang akrab disapa Kupluk ini cemburu lantaran Hamsanah bertemu dengan seorang pria bernama Husen yang tak lain rekannya.
Hamsanah nekat menemui Hasan dengan diantar saudaranya yakni Masnawi meski telah dilarang oleh MH.
“Pelaku melarang saudara Masnawi (saudara korban – Red) untuk tidak mengantarkan korban ketempat Husen tersebut, biar pelaku saja sendiri yang mengantarkan korban,”kata Kapolsek Cinangka AKP Agustian, Selasa, 25 Mei 2021.
Agustuan mengungkapkan saat pertemuan dengan Husen, tiba-tiba Kupluk datang dan membawa pulang Hamsanah menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, Kupluk sempat menganiaya Hamsanah dengan menyikutnya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Uang Warga Binuang Serang Raib Rp108 Juta, Gegara Tergiur Investasi Bodong
Lalu, sambung Agustian, mereka turun dari motor. Lagi-lagi Kupluk menganiaya dengan memukul kepala korban dan menjambak rambutnya.
“Kemudian pelaku membawa korban ke Kampung Dahu, tepat di pinggir sungai berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi,”katanya.
Setelah itu tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi pelaku kembali memukuli korban mengunakan kayu dan memukul korban di bagian kepala, leher dan pinggang hingga terjatuh,”tambahnya.
“Pelaku merasa kesal karena korban diduga hendak menemui laki-laki lain,”sambung Agustian.
Akibat mengalami kekerasan korban mendapatkan luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku atas kejadian tersebut pelaku terancam pasaltindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
5 Fakta Viral Suami Aniaya Istri Depan Anak di Surabaya, Pelaku KDRT Diringkus Polisi!
-
8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, DPR: Pelaku Harus Diproses Hukum
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan