SuaraBanten.id - Pria berinisial MH (40) alias kupluk pukuli istri, Hamsanh di tempat sepi pinggir sungai. Insiden itu terjadi lantaran sang suami cemburu kepada istrinya. Sang suami cemburu istri ketemu cowok lain.
Kupluk aniaya istrinya lantaran terbakar api cemburu. Kupluk jambak rambut istrinya dan memukul tubuhnya. Kupluk pukul istri dengan kayu.
Akibat perbuatannya, Kupluk bersama mesti berurusan dengan polisi dari Polsek Cinangka.
Kupluk yang berprofesi sebagai buruh serabutan tega menganiaya Hamsanah (33) yang tak lain istrinya sendiri, Rabu (17/5/2021).
Peristiwa itu terjadi di tempat sepi dekat sungai di sekitaran Kampung Dahu, Kabupaten Serang. Pemicunya, pria yang akrab disapa Kupluk ini cemburu lantaran Hamsanah bertemu dengan seorang pria bernama Husen yang tak lain rekannya.
Hamsanah nekat menemui Hasan dengan diantar saudaranya yakni Masnawi meski telah dilarang oleh MH.
“Pelaku melarang saudara Masnawi (saudara korban – Red) untuk tidak mengantarkan korban ketempat Husen tersebut, biar pelaku saja sendiri yang mengantarkan korban,”kata Kapolsek Cinangka AKP Agustian, Selasa, 25 Mei 2021.
Agustuan mengungkapkan saat pertemuan dengan Husen, tiba-tiba Kupluk datang dan membawa pulang Hamsanah menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, Kupluk sempat menganiaya Hamsanah dengan menyikutnya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Uang Warga Binuang Serang Raib Rp108 Juta, Gegara Tergiur Investasi Bodong
Lalu, sambung Agustian, mereka turun dari motor. Lagi-lagi Kupluk menganiaya dengan memukul kepala korban dan menjambak rambutnya.
“Kemudian pelaku membawa korban ke Kampung Dahu, tepat di pinggir sungai berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi,”katanya.
Setelah itu tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi pelaku kembali memukuli korban mengunakan kayu dan memukul korban di bagian kepala, leher dan pinggang hingga terjatuh,”tambahnya.
“Pelaku merasa kesal karena korban diduga hendak menemui laki-laki lain,”sambung Agustian.
Akibat mengalami kekerasan korban mendapatkan luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku atas kejadian tersebut pelaku terancam pasaltindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
5 Fakta Viral Suami Aniaya Istri Depan Anak di Surabaya, Pelaku KDRT Diringkus Polisi!
-
8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, DPR: Pelaku Harus Diproses Hukum
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil