SuaraBanten.id - Pria berinisial MH (40) alias kupluk pukuli istri, Hamsanh di tempat sepi pinggir sungai. Insiden itu terjadi lantaran sang suami cemburu kepada istrinya. Sang suami cemburu istri ketemu cowok lain.
Kupluk aniaya istrinya lantaran terbakar api cemburu. Kupluk jambak rambut istrinya dan memukul tubuhnya. Kupluk pukul istri dengan kayu.
Akibat perbuatannya, Kupluk bersama mesti berurusan dengan polisi dari Polsek Cinangka.
Kupluk yang berprofesi sebagai buruh serabutan tega menganiaya Hamsanah (33) yang tak lain istrinya sendiri, Rabu (17/5/2021).
Peristiwa itu terjadi di tempat sepi dekat sungai di sekitaran Kampung Dahu, Kabupaten Serang. Pemicunya, pria yang akrab disapa Kupluk ini cemburu lantaran Hamsanah bertemu dengan seorang pria bernama Husen yang tak lain rekannya.
Hamsanah nekat menemui Hasan dengan diantar saudaranya yakni Masnawi meski telah dilarang oleh MH.
“Pelaku melarang saudara Masnawi (saudara korban – Red) untuk tidak mengantarkan korban ketempat Husen tersebut, biar pelaku saja sendiri yang mengantarkan korban,”kata Kapolsek Cinangka AKP Agustian, Selasa, 25 Mei 2021.
Agustuan mengungkapkan saat pertemuan dengan Husen, tiba-tiba Kupluk datang dan membawa pulang Hamsanah menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, Kupluk sempat menganiaya Hamsanah dengan menyikutnya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Uang Warga Binuang Serang Raib Rp108 Juta, Gegara Tergiur Investasi Bodong
Lalu, sambung Agustian, mereka turun dari motor. Lagi-lagi Kupluk menganiaya dengan memukul kepala korban dan menjambak rambutnya.
“Kemudian pelaku membawa korban ke Kampung Dahu, tepat di pinggir sungai berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi,”katanya.
Setelah itu tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi pelaku kembali memukuli korban mengunakan kayu dan memukul korban di bagian kepala, leher dan pinggang hingga terjatuh,”tambahnya.
“Pelaku merasa kesal karena korban diduga hendak menemui laki-laki lain,”sambung Agustian.
Akibat mengalami kekerasan korban mendapatkan luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku atas kejadian tersebut pelaku terancam pasaltindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
5 Fakta Viral Suami Aniaya Istri Depan Anak di Surabaya, Pelaku KDRT Diringkus Polisi!
-
8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, DPR: Pelaku Harus Diproses Hukum
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United
-
BREAKING NEWS! Tangki Timbun PT Vopak Indonesia Diduga Bocor, Kepulan Gas Oranye Membumbung Tinggi