Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 26 Mei 2021 | 10:40 WIB
ILUSTRASI perempuan dianiaya suami.

SuaraBanten.id - Pria berinisial MH (40) alias kupluk pukuli istri, Hamsanh di tempat sepi pinggir sungai. Insiden itu terjadi lantaran sang suami cemburu kepada istrinya. Sang suami cemburu istri ketemu cowok lain.

Kupluk aniaya istrinya lantaran terbakar api cemburu. Kupluk jambak rambut istrinya dan memukul tubuhnya. Kupluk pukul istri dengan kayu.

Akibat perbuatannya, Kupluk bersama mesti berurusan dengan polisi dari Polsek Cinangka.

Kupluk yang berprofesi sebagai buruh serabutan tega menganiaya Hamsanah (33) yang tak lain istrinya sendiri, Rabu (17/5/2021).

Baca Juga: Uang Warga Binuang Serang Raib Rp108 Juta, Gegara Tergiur Investasi Bodong

Peristiwa itu terjadi di tempat sepi dekat sungai di sekitaran Kampung Dahu, Kabupaten Serang. Pemicunya, pria yang akrab disapa Kupluk ini cemburu lantaran Hamsanah bertemu dengan seorang pria bernama Husen yang tak lain rekannya.

Hamsanah nekat menemui Hasan dengan diantar saudaranya yakni Masnawi meski telah dilarang oleh MH.

“Pelaku melarang saudara Masnawi (saudara korban – Red) untuk tidak mengantarkan korban ketempat Husen tersebut, biar pelaku saja sendiri yang mengantarkan korban,”kata Kapolsek Cinangka AKP Agustian, Selasa, 25 Mei 2021.

Agustuan mengungkapkan saat pertemuan dengan Husen, tiba-tiba Kupluk datang dan membawa pulang Hamsanah menggunakan sepeda motor.

Di perjalanan, Kupluk sempat menganiaya Hamsanah dengan menyikutnya sebanyak dua kali.

Baca Juga: Sejarah dan Asal Usul Serang, Daerah Sentral Pertanian yang Kini Terkikis

Lalu, sambung Agustian, mereka turun dari motor. Lagi-lagi Kupluk menganiaya dengan memukul kepala korban dan menjambak rambutnya.

“Kemudian pelaku membawa korban ke Kampung Dahu, tepat di pinggir sungai berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi,”katanya.

Setelah itu tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi pelaku kembali memukuli korban mengunakan kayu dan memukul korban di bagian kepala, leher dan pinggang hingga terjatuh,”tambahnya.

“Pelaku merasa kesal karena korban diduga hendak menemui laki-laki lain,”sambung Agustian.

Akibat mengalami kekerasan korban mendapatkan luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku atas kejadian tersebut pelaku terancam pasaltindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Load More