SuaraBanten.id - Polemik alih fungsi SD jadi SMP di Cilegon terus berlanjut. Dewan panggil Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Belakangan diinformasikan ada empat SD negeri dialih fungsi menjadi SMP Negeri. Perubahan SD menjadi SMP itu dilakukan untuk menambah jumlah SMP Negeri yang ada di Kota Cilegon.
Keempat SD beralih fungsi itu berada di empat kecamatan yang diantaranya yakni, di Kecamatan Citangkil SDN Walikukun, Kecamatan Purwakarta SDN Kubangkutu, Kecamatan Grogol SDN Gerem 3, dan salah satu SDN di Kecamatan Jombang.
Baru-baru ini dikabarkan rencana Dinas pendidikan mengalih fungsikan SD menjadi SMP mendapat penolakan dari warga di empat titik lokasi yang ditentukan.
Penolakan datang dari para wali murid yang anaknya bersekolah di SD tersebut. Karena SD yang masih aktif itu rencananya akan di gunakan untuk proses belajar mengajar Sekolah menengah Pertama atau SMP.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan, pihaknya mengingatkan dindik untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan mengalihfungsikan SD yang masih aktif menjadi SMP.
"Tentunya SD-SD yang nantinya akan dialihfungsikan menjadi SMP faktanya itu kan masih ada siswanya, masih aktif. Kecuali ada SD yang sudah tidak aktif maka kami persilahkan, jadi kami mengingatkan jangan gegabah dinas pendidikan mengalihfungsikan SD menjadi SMP yang pada dasarnya SD itu masih dibutuhkan oleh masyarakat," katanya kepada awak media.
Faturohmi mengungkapkan, jika Dindik akan membangun SMP baru pada tahun ini, pihaknya juga meminta agar Dindik tidak membentur-benturkan masyarakat dengan kebijakan soal pendidikan.
"Kami mengingatkan kepada Dindik, yang rencananya pembangunan SMP baru, tidak membentur-benturkan masyarakat yang ada di bawah," ujarnya.
Baca Juga: Sejarah Cilegon Banten, Kini Kota Baja Hingga Klub Bola Dibeli Raffi Ahmad
Faturohmi juga meminta Dindik, agar pembangunan SMP yang baru, nantinya menggunakan lahan yang baru pula. Tidak menggunakan gedung SD yang masih aktif.
"Namun untuk lokasi SMP harus melakukan kajian yang ekstra, sehingga tidak menimbulkan polemik," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah mengakui bahwa keputusan menggunakan gedung SD Aktif di empat Kecamatan menimbulkan pro dan kontra.
"Tentunya ini menjadi pro dan kontra, ini menjadi nasehat yang baik untuk kita, SMP baru ini kan kebutuhan masyarakat, saya rasa ini bukan kepentingan dinas atau kepentingan Wali Kota," ujarnya.
Ismatullah menegaskan, pembuatan SMP baru ini mengingat kepentingan masyarakat dan untuk memenuhi hak orang banyak. Karena dibeberapa titik itu tidak terpenuhi.
"Jadi kami juga mendapatkan dukungan dewan itu, untuk SMP baru lanjut. Kita belum putuskan untuk lahan baru, tapi kita putuskan di tahun ini berdiri SMP baru. terkait lahan baru, itu sedang kami bicarakan, karena regulasinya tidak murah dan tidak mudah," tegasnya.
Berita Terkait
-
Penampilan Denny Caknan Sukses Tutup HUT ke-27 Cilegon, Alun-Alun Dipadati Ribuan Masyarakat
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Anak Politikus PKS
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Melihat Metode pembelajaran modern Smart Clasroom
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano