SuaraBanten.id - Cara beli rumah DP 0 persen dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program rumah DP 0 persen adalah kebijakan Pemerintah untuk mempermudah kepemilikan hunian, baik rumah ataupun apartemen, terutama di masa pandemi Covid-19.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada 2021 ini menyediakan bantuan rumah subsidi sebanyak 380.276 unit dengan alokasi anggaran Rp 21,69 triliun.
Melalui total anggaran tersebut, program FLPP mendapatkan alokasi dana terbanyak yaitu senilai Rp16,66 triliun dengan 157.500 unit perumahan.
Biaya beli rumah memang tidak sedikit, bahkan meskipun sudah dicicil. Tentunya yang harus Anda siapkan sejak awal adalah uang muka. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan KKB sebesar 100% yang berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Apa sih LTV itu? Singkatnya, LTV adalah jumlah nilai barang yang bisa dicicil. Misalnya, LTV 80 persen berarti 80 persen dari total harga rumah bisa dicicil, sisanya sebesar 20 persen harus dibayar tunai di muka, alias jadi uang muka.
Jika LTV 100 persen berarti keseluruhan harga rumah bisa dicicil, tak perlu lagi uang muka atau DP.
Berikut cara beli rumah DP 0 persen:
1. Persyaratan Memiliki Rumah DP 0 persen
Program ini tidak memiliki syarat khusus untuk konsumen maupun tipe properti. Pemerintah lebih menetapkan syarat DP 0% ini pada bank yang menjadi penyalur KPR.
Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Sepinggan Anjlok 70 Persen
Jadi, baik rumah, apartemen, ruko, ataupun rukan bisa dibeli dengan DP 0%. Sementara dari sisi konsumen, syaratnya adalah sesuai dengan syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada umumnya berikut ini:
Syarat untuk konsumen:
- WNI berusia 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki catatan kredit yang sehat
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan
- Surat keterangan kerja (untuk pegawai)
- Fotokopi surat izin praktek (untuk profesional seperti dokter, pengacara, dll)
- Fotokopi Rekening Koran
- Fotokopi KTP Suami atau Istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai (jika sudah menikah atau cerai)
- Akta pisah harta Notaril (jika ada)
- Surat Rekomendasi Perusahaan (dianjurkan)
2. Prosedur Pendaftaran Rumah DP 0%
Proses pengajuan KPR tanpa uang muka ini sama saja dengan proses pengajuan KPR pada umumnya. Dalam proses pengajuan KPR biasanya Anda akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu.
Apabila Anda memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut, maka Anda harus mengurus KPR tersebut sendirian.
Lengkapi seluruh persyaratan seperti yang sudah tertulis di atas, maka bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam waktu selama satu bulan.
Berita Terkait
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
-
Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir