SuaraBanten.id - Cara beli rumah DP 0 persen dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program rumah DP 0 persen adalah kebijakan Pemerintah untuk mempermudah kepemilikan hunian, baik rumah ataupun apartemen, terutama di masa pandemi Covid-19.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada 2021 ini menyediakan bantuan rumah subsidi sebanyak 380.276 unit dengan alokasi anggaran Rp 21,69 triliun.
Melalui total anggaran tersebut, program FLPP mendapatkan alokasi dana terbanyak yaitu senilai Rp16,66 triliun dengan 157.500 unit perumahan.
Biaya beli rumah memang tidak sedikit, bahkan meskipun sudah dicicil. Tentunya yang harus Anda siapkan sejak awal adalah uang muka. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan KKB sebesar 100% yang berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Sepinggan Anjlok 70 Persen
Apa sih LTV itu? Singkatnya, LTV adalah jumlah nilai barang yang bisa dicicil. Misalnya, LTV 80 persen berarti 80 persen dari total harga rumah bisa dicicil, sisanya sebesar 20 persen harus dibayar tunai di muka, alias jadi uang muka.
Jika LTV 100 persen berarti keseluruhan harga rumah bisa dicicil, tak perlu lagi uang muka atau DP.
Berikut cara beli rumah DP 0 persen:
1. Persyaratan Memiliki Rumah DP 0 persen
Program ini tidak memiliki syarat khusus untuk konsumen maupun tipe properti. Pemerintah lebih menetapkan syarat DP 0% ini pada bank yang menjadi penyalur KPR.
Baca Juga: Podcast On The Go Kerjasama Suara.com dengan Bank Mandiri
Jadi, baik rumah, apartemen, ruko, ataupun rukan bisa dibeli dengan DP 0%. Sementara dari sisi konsumen, syaratnya adalah sesuai dengan syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada umumnya berikut ini:
Syarat untuk konsumen:
- WNI berusia 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki catatan kredit yang sehat
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan
- Surat keterangan kerja (untuk pegawai)
- Fotokopi surat izin praktek (untuk profesional seperti dokter, pengacara, dll)
- Fotokopi Rekening Koran
- Fotokopi KTP Suami atau Istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai (jika sudah menikah atau cerai)
- Akta pisah harta Notaril (jika ada)
- Surat Rekomendasi Perusahaan (dianjurkan)
2. Prosedur Pendaftaran Rumah DP 0%
Proses pengajuan KPR tanpa uang muka ini sama saja dengan proses pengajuan KPR pada umumnya. Dalam proses pengajuan KPR biasanya Anda akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu.
Apabila Anda memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut, maka Anda harus mengurus KPR tersebut sendirian.
Lengkapi seluruh persyaratan seperti yang sudah tertulis di atas, maka bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam waktu selama satu bulan.
Berita Terkait
-
KB Bank dan AREBI Resmikan Kerja Sama Strategis Pembiayaan KPR hingga Rp1 Triliun
-
Daftar Lengkap Developer Program KPR Berjenjang BRI
-
Cicilan KPR 100 Juta Bayar Berapa per Bulan? Simak Simulasinya di Sini!
-
Bank Permata Bidik Pasar Rumah Mewah, Tawarkan Kredit KPR Menggiurkan
-
KPR Bikin Pusing? Simulasi BRI Ini Bisa Jadi Penyelamat
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI