SuaraBanten.id - Bupati Pandelang Irna Narulita pindahkan remaja korban pemerkosaan di Bojong Pandeglang ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual atau BRSPDI Bogor.
Saat ini remaja korban pemerkosaan berada di rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Namun, agar korban mendapat pendidikan khusus terpaksa harus dikirim ke balai milik Kementerian Sosial.
“Korban ini akan kami bawa ke Balai Ciungwanara di Bogor dibawah naungan Kemensos, untuk mendapatkan pendidikan berkebutuhan khusus,” kata Irna usai menjenguk korban, Kamis (20/5/2021)
Irna Narulita sebut masa depan korban masih panjang, Karenanya harus diberikan pembelajaran di sekolah berkebutuhan khusus agar mendapatkan pendidikan layak. Mengingat, korban merupakan anak putus sekolah.
Baca Juga: WH Ditangkap Polisi di Tangsel Semalam, Gegara Gebukin Anak Perempuannya
“Korban saat ini baru berusia 16 tahun, meski sempat menimba ilmu di sekolah dasar tapi tidak naik kelas sehingga dikeluarkan dari sekolah. Maka hal ini sudah menjadi tanggungjawab kami agar bagaimana korban itu mendapaatkan pendidikan yang baik,” jelasnya.
Irna mengaku, sudah mendapat restu dari orangtua korban untuk membawa ES ke balai tersebut.
“Keluarga korban juga sudah memberikan izin untuk menitipkan anaknya agar mendapat pembelajaran,” tandasnya.
Bupati berharap, kasus yang menimpa korban ini tidak lagi terjadi di Pandeglang, oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pemetaan dan meminta dukungan dari semua pihak.
"Untuk melakukan pencegahan itu harus melibatkan berbagai pihak, meliputi keluarga, lingkungan rumah, dan lingkungan sekolah, maka peran semua pihak sangat dibutuhkan dalam menekan kasus itu,” tandasnya.
Baca Juga: WH Gebukin Anak Perempuannya, Dijambak Hingga Dibanting ke Lantai
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan tiga pria pelaku pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Cara Memperbarui Data DTKS 2025 agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima Bansos
-
Permintaan Presiden Prabowo Bangun 100 Sekolah Rakyat Setiap Tahun Bikin Kemensos Pusing
-
Kemensos Siapkan Data Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi untuk Diberikan Bansos
-
Data Tunggal Bansos Mulai Digunakan April, Jumlah Penerima Bantuan Jadi Berkurang?
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh