SuaraBanten.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI sebut pemberhentian pelajar hina Palestina melanggar HAM atau Hak Asasi Manusia.
"Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti pada Kamis (20/5/2021).
Retno berpandangan Sanksi MS dikeluarkan dari sekolah dianggap KPAI tidak tepat dilakukan. MS diketahui membuat konten tik tok hina Palestina.
"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya," tukas Retno.
Kata Retno, MS harus diberi kesempatan berbenah diri, bukan langsung dikeluarkan. Dengan dikeluarkannya dari sekolah, MS telah kehilangan hak asasi dalam memperoleh pendidikan.
Terlebih lagi, pelaku sudah berada di tingkat akhir dan tinggal menunggu kelulusan. Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dapat dipastikan MS akan sulit mencari sekolah baru setelah kasusnya viral.
"Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah," ujar Retno.
KPAI juga memperoleh informasi bahwa saat ini, MS mengalami guncangan psikologis akibat dikeluarkan oleh pihak sekolah, seperti takut bertemu orang lain.
Untuk itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga: Kisah Sultan Abdul Mufakir Jadi Sultan Banten Saat Masih Bayi
Menurut Retno, kasus ini tak hanya menjadi pengajaran bagi anak muda, namun juga menjadi pembelajaran bagi para orang tua.
KPAI menghimbau kepada para orang tua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.
Pihaknya akan mengusulkan ke Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagai peserta didik dan sebagai warga negara.
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, PIK2 Gandeng Usaha Mikro Teluknaga Lewat Bantuan Sarana Usaha
-
6 Jalan Ini Jadi Prioritas Perbaikan di Banten Jelang Mudik Lebaran 2026
-
ASN Banten Masuk Jam 06.30 Selama Ramadan, Pulang Lebih Awal
-
Sambut Ramadan, 30 Warga Binaan Rutan Serang Bersihkan Masjid Agung Ats-Tsauroh
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel