SuaraBanten.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI sebut pemberhentian pelajar hina Palestina melanggar HAM atau Hak Asasi Manusia.
"Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti pada Kamis (20/5/2021).
Retno berpandangan Sanksi MS dikeluarkan dari sekolah dianggap KPAI tidak tepat dilakukan. MS diketahui membuat konten tik tok hina Palestina.
"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya," tukas Retno.
Kata Retno, MS harus diberi kesempatan berbenah diri, bukan langsung dikeluarkan. Dengan dikeluarkannya dari sekolah, MS telah kehilangan hak asasi dalam memperoleh pendidikan.
Terlebih lagi, pelaku sudah berada di tingkat akhir dan tinggal menunggu kelulusan. Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dapat dipastikan MS akan sulit mencari sekolah baru setelah kasusnya viral.
"Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah," ujar Retno.
KPAI juga memperoleh informasi bahwa saat ini, MS mengalami guncangan psikologis akibat dikeluarkan oleh pihak sekolah, seperti takut bertemu orang lain.
Untuk itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga: Kisah Sultan Abdul Mufakir Jadi Sultan Banten Saat Masih Bayi
Menurut Retno, kasus ini tak hanya menjadi pengajaran bagi anak muda, namun juga menjadi pembelajaran bagi para orang tua.
KPAI menghimbau kepada para orang tua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.
Pihaknya akan mengusulkan ke Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagai peserta didik dan sebagai warga negara.
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Ibadah Jumat Agung Terganggu, Satpol PP Tangerang Segel Gedung Yayasan POUK Tesalonika
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga