Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:06 WIB
Ketua BPK Perwakilan Banten [BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Proyek BPBD Pandeglang jadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten, pembayaran lebih ratusan juta.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyebut kelebihan pembayaran harga pelaksanaan item pekerjaan pemasangan listrik pembangunan hunian tetap di BPBD Kabupaten Pandeglang.

Akibatnya ditemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp658,3 juta.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Arman Syifa saat penyerahan LHP LKPD tahun 2020 pada Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tutup Akses Menuju Anyer, Polisi Usir Wisatawan Berhasil Masuk ke Pantai

“Terhadap temuan-temuan pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi yang disepakati oleh Pemda terkait menjadi suatu action plan yang wajib ditindaklanjuti dan akan dipantau oleh BPK,” kata Arman, Rabu (19/5/2021).

Menanggapi temuan tersebut, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika menyampaikan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Sudah dikembalikan semuanya oleh pelaksana ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” jelas Rahmat saat ditemui di Gedung Sekretariat Daerah Pandeglang.

Rahmat menjelaskan, temuan tersebut diketahui oleh BPK saat membandingkan harga antara yang ada di pelaksana pekerjaan dengan harga yang ada di PLN.

“Jadi itu perencanaan dibuat oleh tim perencana kemudian dipihak ketigakan kemudian mereka melaksanakan dan pada saat BPK memeriksa, mereka (BPK) membandingkan dengan harga yang ada di PLN dan ternyata kelebihan selanjutnya disampaikan oleh BPK dan oleh pelaksana dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga: Wisata Pantai Anyer Ditutup, Pedagang Terlilit Hutang

Namun Rahmat memastikan temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran ini tidak menjadikan catatan khusus di BPBD apalagi sampai mengusulkan agar masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) pada perusahan penyedia.

“Engga ada (rencana blacklist) karena mereka melaksanakan hasil lelang. Tidak ada blacklist itu, kalau blacklist kaya putus kontrak nah ini engga ada seperti itu (putus kontrak),” ungkapnya.

Kata Rahmat, untuk pengembalian kelebihan pembayaran sudah dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan temuan BPK ke BPKD Pandeglang secara bertahap. “Sudah seratus persen. Yang pertama tanggal 27 April 2021 sebesar Rp290.717.000 dan yang kedua tanggal 28 April 2021 sebesar Rp204.677.500,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam lelang pelaksanaan item pekerjaan pemasangan listrik pada pekerjaan pembangunan Hunian Tetap ada 2 perusahaan yang berhasil memenangkan tender tersebut yakni PT Bongbong Karya Utama dan PT Batu Indah Langgeng.

Pada tanggal 27 April 2021, PT Bongbong Karya Utama mengembalikan kelebihan pembayaran ke BPKD Pandeglang sebesar Rp290.717.000 dan disusul pada tanggal 28 April 2021, PT Batu Indah Langgeng juga mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp204.677.500.

Load More