SuaraBanten.id - Ketum MUI atau Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis sebut muslim masuk gereja boleh selama bisa jaga aqidah.
Pernyataannya itu menindaklanjuti sejumlah ulama berbeda pendapat terkait boleh tidaknya seorang muslim masuk ke Gereja.
KH Cholil Nafis mengatakan, Perbedaan pandangan antar ulama umat Muslim masuk rumah ibadah agama lain, termasuk Gereja, terjadi karena perbedaan mahzab.
"Haram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya," katanya melalui akun Twitter miliknya dikutip Terkini.id-Jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Keterlaluan, Pria Ini Pukuli Imam Masjid Saat Pimpin Salat Subuh
KH Cholil Nafis mengungkapkan, boleh masuk gereja jikalau untuk kerukunan umat beragama dan tentunya bukan saat ibadah. Untuk itu, menurutnya jika memang tak punya kepentingan apa-apa, maka sebaiknya tidak usah sekalian memasuki gereja.
"Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," ungkapnya KH Cholil Nafis.
KH Cholil Nafis juga menjelaskan, bahwa masuknya muslim ke Gereja memang sering menjadi perdebatan lantaran banyak masyarakat yang hanya melihat dari satu sudut padang.
"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat," ungkapnya.
"Menurut Hanafiyah haramnya mutlaq karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," sambungnya.
Baca Juga: Kritik Ceramah UAS Muslim Masuk Gereja: Pikiran Dikuras Sentimen Beragama
"Sebagian pendapat hanabilah, masuk gereja yg ada gambar patungnya makruh (tdk disukai oleh Allah tapi tak diancam dg siksa). Pendapat ini juga yg diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya krn Nabi saw. Pernah menolak masuk rumah yg ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus," jelasnya.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Ketua MUI dan Rizky Febian, Tunangan Mahalini Pantang Mundur soal Tudingan Zina
-
Ketum MUI: Ucapan Amin Sudah Ada Sebelum Indonesia, Candaan Zulhas Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan
-
Sebut Candaan Gerakan Salat 'Cinta Prabowo' Tak Lucu, Ketua MUI Ultimatum Zulhas: Jangan Nyerempet Agama!
-
Benarkah Tak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut Auto Kafir? Ketua MUI KH Cholil Nafis Bilang Begini
-
Tips Agar terhindar dari Aliran Sesat, Buya Yahya: Jangan Malas Belajar Aqidah
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya