Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 06 Mei 2021 | 16:50 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas ke Pelabuhan Merak [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Meski pelarangan Mudik Pelabuhan Merak sudah diberlakukan, sejumlah kendaraan ini  boleh melintas oleh petugas.

Meski jalur menuju Pelabuhan Merak saat ini sedang jaga ketat. Sejumlah kendaraan masih diperbolehkan untuk menyeberang ke Pulau Sumatera via Pelabuhan Merak.

Catat ini beberapa kendaraan diperbolehkan melintas dan tembus dari penyekatan petugas :

1. Kendaraan Logistik

Baca Juga: Pelabuhan Merak Sepi Penumpang

Kendaraan logistik ini masih bisa melintas dan bisa tembus dari penyekatan petugas. Hal itu mengingat, mesti mudik dilarang akan tetapi pengiriman logistik tidak boleh terhenti dari pulau Jawa menuju Sumatera dan begitupun sebaliknya.

2. Ambulan 

Kendaraan ambulan dipastikan dan diperbolehkan untuk bisa melintas, lantaran bersifat darurat.

3. Kendaraan pribadi dengan syarat

- Kendaraan pribadi membawa ibu Hamil ditemani satu orang atau dalam keadaan Darurat

Baca Juga: Bule Rusia Lolos Penyekatan Pelabuhan Merak, Ternyata Gara-gara Ini

- Kendaraan pribadi yang akan menjenguk keluarga sakit, dilengkapi dengan surat-surat hasil tes Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa setempat

-Kendaraan pribadi yang akan melakukan kunjungan duka, dilengkapi dengan surat-surat hasil tes Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

4. Kendaraan Kedinasan.

Kendaraan ini dipastikan tembus dari penyekatan karena urusan dinas, dan diperkuat dengan surat kedinasan dan yang bertanda tangan minimal pejabat eselon II

Petugas akan memfasilitasi kendaraan yang melintas jika dalam keadaan darurat, dalam perjalanan kedinasan dan kendaraan pengangkut logistik.

Pantauan SuaraBanten.id, Kamis dinihari, kendaraan yang melintas di Pelabuhan Merak didominasi oleh kendaraan logistik dari arah pulau Jawa menuju Sumatera.

Load More