SuaraBanten.id - Lain pendapat ulama Arab Abdullah bin Sulaiman Bolehkan Salat di Gereja. Anggota Dewan Ulama Arab Saudi bernama lengkap Abdullah Bin Sulaiman Al-manea tak melarang salat di sinagog Yahudi.
"Setiap muslim, Syiah dan Sunni, boleh salat di masjid-masjid satu sama lain, maupun di masjid kaum Sufi. Salat juga dibolehkan di gereja-gereja, maupun sinagog," demikian fatwa Sulaiman seperti dilansir surat kabar Al-Anba' Kuwaiti dan dikutip laman Arab News, Jumat (10/11/2017).
Abdullah Bin Sulaiman Al-manea memastikan seluruh tempat itu suci sebagai tempat salat karena seluruh tanah di Bumi adalah milik Tuhan.
Abdullah Bin Sulaiman Al-manea mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW, "Bumi telah dijadikan tempat sujud dan sarana pemurnian bagi saya," ungkapnya.
Ia menuturkan, fatwa itu harus dipatuhi karena intinya ingin agar umat Muslim menanggalkan penafsiran-penafsiran radikal mengenai Islam, yang lekat dengan aksi-aksi teroristik.
Sulaiman menegaskan, Islam mengajarkan hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lainnya, bukan justru menciptakan kekerasan.
“Dalam aqidah, semua Muslim tidak boleh berbeda. Tapi pada cabang-cabangnya, perbedaan itu dimungkinkan dan suatu hal yang wajar serta harus saling menghormati,” tuturnya.
Sulaiman mengutip persistiwa bersejarah saat Nabi Muhammad menerima delegasi orang-orang Kristen dari Najran, untuk menunjukkan hidup rukun dengan orang non-Muslim,
“Dalam pertemuan di masjid itu, Nabi Muhammad mengizinkan orang-orang Kristen dari Najran itu melakukan ibadah mereka menghadap Yerusalem. Itulah contoh toleransi antarumat beragama,” tuturnya.
Baca Juga: Ustaz Ahong Soal Ngafir-ngafirin Ulama: Sahabat Umar Juga Pernah ke Gereja
“Agama Islam bisa menyebar di banyak negara, seperti di Indonesia dan Malaysia, karena perilaku baik dari pedagang-pedagang Muslim. Perilaku baik itulah yang menarik perhatian warga negeri-negeri itu memeluk Islam. Bukan perilaku kekerasan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sulaiman 10 tahun lalu juga mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam diizinkan memasuki gereja-gereja untuk mendapat lebih banyak pengetahuan mengenai tempat-tempat ibadah non-Islam.
Fatwa itu merujuk pada kejadian ketika Umar bin Al-Khattab, khalifah kedua umat Islam, menolak untuk berdoa di Gereja Makam Suci di Yerusalem karena dia tidak ingin umat Islam mengganggu orang-orang Kristen di gereja mereka.
Sebagai gantinya, dia salat di daerah terdekat, di mana sebuah masjid dibangun dengan nama Masjid Umar. Namun, Umar tidak mengatakan bahwa umat Islam tak boleh masuk gereja.
“Umat Islam dapat masuk ke gereja untuk belajar tentang mereka, dan orang-orang Kristen diizinkan memasuki dan berdoa di masjid-masjid, kecuali Masjidil Haram di Mekkah,” demikian fatwa Sulaiman.
Sebelumnya, Pendakwah Nahdlatul Ulama (NU) Gus Miftah baru-baru ini menjadi perbincangan banyak orang, salah satunya dari Ustaz Adi Hidayat.
Tag
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman