SuaraBanten.id - Lain pendapat ulama Arab Abdullah bin Sulaiman Bolehkan Salat di Gereja. Anggota Dewan Ulama Arab Saudi bernama lengkap Abdullah Bin Sulaiman Al-manea tak melarang salat di sinagog Yahudi.
"Setiap muslim, Syiah dan Sunni, boleh salat di masjid-masjid satu sama lain, maupun di masjid kaum Sufi. Salat juga dibolehkan di gereja-gereja, maupun sinagog," demikian fatwa Sulaiman seperti dilansir surat kabar Al-Anba' Kuwaiti dan dikutip laman Arab News, Jumat (10/11/2017).
Abdullah Bin Sulaiman Al-manea memastikan seluruh tempat itu suci sebagai tempat salat karena seluruh tanah di Bumi adalah milik Tuhan.
Abdullah Bin Sulaiman Al-manea mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW, "Bumi telah dijadikan tempat sujud dan sarana pemurnian bagi saya," ungkapnya.
Ia menuturkan, fatwa itu harus dipatuhi karena intinya ingin agar umat Muslim menanggalkan penafsiran-penafsiran radikal mengenai Islam, yang lekat dengan aksi-aksi teroristik.
Sulaiman menegaskan, Islam mengajarkan hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lainnya, bukan justru menciptakan kekerasan.
“Dalam aqidah, semua Muslim tidak boleh berbeda. Tapi pada cabang-cabangnya, perbedaan itu dimungkinkan dan suatu hal yang wajar serta harus saling menghormati,” tuturnya.
Sulaiman mengutip persistiwa bersejarah saat Nabi Muhammad menerima delegasi orang-orang Kristen dari Najran, untuk menunjukkan hidup rukun dengan orang non-Muslim,
“Dalam pertemuan di masjid itu, Nabi Muhammad mengizinkan orang-orang Kristen dari Najran itu melakukan ibadah mereka menghadap Yerusalem. Itulah contoh toleransi antarumat beragama,” tuturnya.
Baca Juga: Ustaz Ahong Soal Ngafir-ngafirin Ulama: Sahabat Umar Juga Pernah ke Gereja
“Agama Islam bisa menyebar di banyak negara, seperti di Indonesia dan Malaysia, karena perilaku baik dari pedagang-pedagang Muslim. Perilaku baik itulah yang menarik perhatian warga negeri-negeri itu memeluk Islam. Bukan perilaku kekerasan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sulaiman 10 tahun lalu juga mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam diizinkan memasuki gereja-gereja untuk mendapat lebih banyak pengetahuan mengenai tempat-tempat ibadah non-Islam.
Fatwa itu merujuk pada kejadian ketika Umar bin Al-Khattab, khalifah kedua umat Islam, menolak untuk berdoa di Gereja Makam Suci di Yerusalem karena dia tidak ingin umat Islam mengganggu orang-orang Kristen di gereja mereka.
Sebagai gantinya, dia salat di daerah terdekat, di mana sebuah masjid dibangun dengan nama Masjid Umar. Namun, Umar tidak mengatakan bahwa umat Islam tak boleh masuk gereja.
“Umat Islam dapat masuk ke gereja untuk belajar tentang mereka, dan orang-orang Kristen diizinkan memasuki dan berdoa di masjid-masjid, kecuali Masjidil Haram di Mekkah,” demikian fatwa Sulaiman.
Sebelumnya, Pendakwah Nahdlatul Ulama (NU) Gus Miftah baru-baru ini menjadi perbincangan banyak orang, salah satunya dari Ustaz Adi Hidayat.
Tag
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat
-
Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya
-
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan