Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 03 Mei 2021 | 16:17 WIB
Polisi menunjukkan riwayat pembelian Kalium Sianida (KCN) [SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora]

Terpisah, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa NA membeli sianida berbentuk padat.

"Dia belinya (racun) yang padat. Setelah itu dicampurkan dengan bumbu sate dan diberikan kepada target berinisial T," ujar Burkhan.

Lebih lanjut, atas perbuatan tersangka, NA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya 20 tahun penjara bahkan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Pelaku Sate Beracun Dibekuk, Target Polisi Malah Tewaskan Anak Driver Ojol

Load More