Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 30 April 2021 | 08:39 WIB
Koordinator Banten Bersih, Deny Surya Permana (kiri) saat memaparkan hasil riset [Ist]

SuaraBanten.id - Penindakan kasus korupsi di Provinsi Banten selama empat tahun terakhir dinilai masih melempem alias kurang optimal. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Banten Bersih Deny Surya Permana saat memaparkan hasil riset tren penindakan kasus korupsi di Banten.

Banten Bersih bersama Indonesia Corruption Watch atau ICW sejak tahun 2018 sampai 2021 melakukan riset tren penindakan kasus korupsi di Banten. Dalam beberapa tahun ini ditemukan penindakan kasus korupsi yang cenderung ‘melempem’.

Tujuan riset ini untuk memetakan korupsi yang disidik penegak hukum. Riset ini juga untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

“Riset ini juga memotret kinerja penegakan hukum,” kata Koordinator Banten Bersih Deny Surya Permana, melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com-Jaringan SuaraBanten.id, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Terungkap! Universitas Painan di Banten Ternyata Kampus Abal-abal

Pada tahun 2018, Kepolisian melakukan penindakan empat kasus, tahun 2019, Nol kasus, tahun 2020 ada dua kasus dan pada periode 2021 Januari-April sebanyak 0 kasus.

Sedangkan pada 2018, Kejaksaan mengungkap satu kasus, tahun 2019, empat kasus, tahun 2020, empat kasus dan periode 2021 Januari-April sebanyak 4 kasus.

“Kemudian KPK, pada 2018 hanya menangani satu kasus. Sedangkan sejak 2019 hingga 2021 masih kosong,” ungkap Deny.

Banten Bersih juga melakukan perbandingan dengan jumlah anggaran yang diterima oleh aparat penegak hukum. Pada tahun 2020, Polda Banten menerima anggaran untuk penanganan kasus korupsi sebanyak Rp 3,6 miliar. Namun hanya ada dua kasus yang disidik.

Padahal di tahun itu, Polda Banten memiliki target kasus yang ditangani sebanyak 20 kasus. Sedangkan, pada 2021 target kasus yang ditangani 21, dengan nilai anggaran Rp 3,7 miliar. Namun, hingga April belum ada kasus yang masuk kategori penyidikan.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 30 April 2021

“Kami menggunakan DIPA 2021, ini anggaran Kepolisian dalam satu tahun anggaran 2021, kepolisian memiliki target menangani 21 kasus,” katanya.

Sementara, lanjut Deny, Kejaksaan pada tahun 2020 memiliki target 8 kasus dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Namun pada waktu itu hanya ada 4 Kasus yang disidik.

“Dan pada 2021, Kejaksan memiliki target 8 kasus dengan anggaran Rp 1,5 miliar namun di bulan April penanganan kasusnya sudah 4 perkara yang naik pada penyidikan,” tutupnya.

Menanggapi riset Banten Bersih, Akademisi Untirta Rizky Godjali mengatakan, ada tren yang melandai dan stagnan dalam upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Padahal, dengan potensi anggaran negara baik dari pemerintah pusat dan daerah, tren penindakan oleh penegak hukum dinilai masih minim.

“Ini masih sangat kecil belum optimal sekali apa yang ditunjukan aparat penegak hukum di Banten terkait penindakan kasus korupsi. Mengapa? Ini perlu dikonfirmai ke APH terkait ini, mengapa membuat target sedikit. Kinerja rendah ini apakah dipengaruhi beberapa faktor, apakah APH itu dalam menanganai kasus tidak hanya soal korupsi. Ini jadi salah satu?” ujarnya.

Kemudian, kenapa penindakan kasus korupsi di Banten tidak optimal. Apakah jumlah laporan yang sedikit dibandingkan potensi kasus. Atau apakah ini terkait dengan kualitas dan kuantitas penegak hukum di Banten.

“Apakah dari penindakan korupsi yang dikerjakan kejaksaan dan kepolisian dari investigasi murni atau laporan. Ini menarik seberapa konsern APH membuat investigasi murni bukan hanya dari laporan masyarakat dan lembaga lainnya,” pungkasnya.

Load More