Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 25 April 2021 | 03:05 WIB
Rilis pegawai puskesmas palsukan surat bebas covid-19 [Foto: Jatimnet.com/ Karina Norhadini]

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Load More