Rilis pegawai puskesmas palsukan surat bebas covid-19 [Foto: Jatimnet.com/ Karina Norhadini]
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
-
Tersangka Korupsi Masker Covid-19, Eks Wabup Sumbawa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini?
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking