Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 23 April 2021 | 08:14 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (Tengah) menunjukan barang bukti penganiayaan (BantenNews.co.id

Selanjutnya, papar Iman, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

“Korban selanjutnya berteriak sehingga diketahui oleh security dan dibawa ke RSUD Tangerang Selatan untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Tusukan itu tidak mengenai organ vital ya, jadi masih bisa dirawat. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Tangerang Selatan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan kekerasan atau penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub

Load More