Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 23 April 2021 | 08:14 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (Tengah) menunjukan barang bukti penganiayaan (BantenNews.co.id

SuaraBanten.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan membekuk DC (28) seorang satpam yang melakukan penganiayaan terhadap cewek open BO atau booking out berinisial M (27) di hotel Green Lake View Ciputat, Kamis (22/4/2021).

Menurut informasi yang dihimpun, DC yang merupakan seorang satpam awalnya memesan M dengan kesepakatan harga Rp300 ribu. Usai ena-ena dan memuaskan nafsunya DC tak menepati janjinya.

DC minta diskon usai ena-ena setengah harga atau menjadi Rp150 ribu kepada cewek open BO yang ia pesan.

Cekcok terjadi antara keduanya hingga akhiranya DC melakukan aksi penusukan terhadap M hingga belasan kali. Setelah melakukan aksi sadisnya, DC langsung pergi meninggalkannya.

Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, awalnya pelaku memesan M untuk memuaskan nafsunya pada Rabu (14/4/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

“Pelaku memesan M lewat aplikasi Mi Chat. Namun setelah selesai, pelaku tidak menepati kesepakatan terkait pembayaran. Kesepakatannya Rp300 ribu namun pelaku membayar Rp150 ribu,” kata Iman dalam keterangan pers, Kamis (22/4/2021).

Kata Iman, pelaku yang berprofesi sebagai security itu memang sengaja membayar dengan jumlah tersebut lantaran tidak punya uang lagi. Selain itu, pelaku dari awal sudah merencanakan terkait penganiayaannya itu.

“Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur bergagang warna hitam yang diletakkan di dalam sarung berwarna coklat dan dimasukan ke dalam sweater abu-abu miliknya yang dibawanya dari tempat kerja,” jelasnya.

Tak tahu pelaku mempunyai niat jahat, korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan biaya Rp300 ribu, namun pelaku mengingkarinya.

Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi Pemerkosa Gadis Baduy, Pelaku Divonis Hukuman Mati

“Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya kemudian menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut,” terang Iman.

Selanjutnya, papar Iman, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

“Korban selanjutnya berteriak sehingga diketahui oleh security dan dibawa ke RSUD Tangerang Selatan untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Tusukan itu tidak mengenai organ vital ya, jadi masih bisa dirawat. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Tangerang Selatan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan kekerasan atau penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More