SuaraBanten.id - https://www.bantennews.co.id/kasasi-ditolak-ma-pemerkosa-gadis-baduy-dihukum-mati/
Kasasi Apung Muhammad Saepul, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy berinisial S (12)di Kabupaten Lebak ditolak Mahkamah Agung atau MA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Apung divonis hukuman mati.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten di perkuat Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman terhadap Apung Muhammad Saepul alias Emon.
Dia terbukti sah dan menjamin melakukan pengaturan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
“Ternyata dikuatkan putusan kasasi MA berdasarkan putusan No2852 K / Pid.Sus / 2020, tanggal 23 September 2020 yang diketuai Dr Burhan Dahlan SH MH,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom dalam surat tertulis, Kamis (22/4/2021).
Mahkamah Agung menyatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan.
“Yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis, tidak berperikemanusiaan, yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memerkosanya secara bergantian,” jelas Binsar.
Binsar mengungkapkan, sepengetahuannya pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA.
“Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA bertanggal 15 Maret 2021 dan diterima Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Banten,” jelasnya.
Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub
Seperti diberitakan seorang gadis Baduy, SW (13), menjadi korban pembunuhan di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 30 Agustus 2019. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di wajah dan tubuh.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap 3 pelakunya. Ketiganya yakni Apung Muhammad Saepul alias Emon (20), AR (15), dan F (16).
Tag
Berita Terkait
-
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi
-
Seminggu Berlalu, Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru Mandek? Ini Kata Polda Metro Jaya
-
Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
-
Sebut Berkas Perkara Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Tak Jelas, Kejati NTB: Motif Modusnya Apa?
-
Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Puluhan Sekolah Swasta di Serang Terancam Tutup, Kebijakan Penambahan 'Rombel' Disoal
-
Pendangkalan dan Tumpukan Sampah Jadi Masalah Sungai Cibanten, Andra Soni Gagas Solusi Tak Terduga
-
Korban Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diduga Diteror Agar Cabut Laporan Polisi
-
DPRD Banten Desak Pecat Pelaku Pelecehan Seksual di SMAN 4 Serang, Oknum Guru Baru Dinonaktifkan
-
Modus Keji Paman di Serang Perkosa Keponakan di Samping Sang Istri: Ini Aib Kamu Sendiri