SuaraBanten.id - https://www.bantennews.co.id/kasasi-ditolak-ma-pemerkosa-gadis-baduy-dihukum-mati/
Kasasi Apung Muhammad Saepul, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy berinisial S (12)di Kabupaten Lebak ditolak Mahkamah Agung atau MA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Apung divonis hukuman mati.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten di perkuat Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman terhadap Apung Muhammad Saepul alias Emon.
Dia terbukti sah dan menjamin melakukan pengaturan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
“Ternyata dikuatkan putusan kasasi MA berdasarkan putusan No2852 K / Pid.Sus / 2020, tanggal 23 September 2020 yang diketuai Dr Burhan Dahlan SH MH,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom dalam surat tertulis, Kamis (22/4/2021).
Mahkamah Agung menyatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan.
“Yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis, tidak berperikemanusiaan, yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memerkosanya secara bergantian,” jelas Binsar.
Binsar mengungkapkan, sepengetahuannya pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA.
“Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA bertanggal 15 Maret 2021 dan diterima Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Banten,” jelasnya.
Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub
Seperti diberitakan seorang gadis Baduy, SW (13), menjadi korban pembunuhan di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 30 Agustus 2019. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di wajah dan tubuh.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap 3 pelakunya. Ketiganya yakni Apung Muhammad Saepul alias Emon (20), AR (15), dan F (16).
Tag
Berita Terkait
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga