SuaraBanten.id - https://www.bantennews.co.id/kasasi-ditolak-ma-pemerkosa-gadis-baduy-dihukum-mati/
Kasasi Apung Muhammad Saepul, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy berinisial S (12)di Kabupaten Lebak ditolak Mahkamah Agung atau MA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Apung divonis hukuman mati.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten di perkuat Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman terhadap Apung Muhammad Saepul alias Emon.
Dia terbukti sah dan menjamin melakukan pengaturan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub
“Ternyata dikuatkan putusan kasasi MA berdasarkan putusan No2852 K / Pid.Sus / 2020, tanggal 23 September 2020 yang diketuai Dr Burhan Dahlan SH MH,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom dalam surat tertulis, Kamis (22/4/2021).
Mahkamah Agung menyatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan.
“Yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis, tidak berperikemanusiaan, yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memerkosanya secara bergantian,” jelas Binsar.
Binsar mengungkapkan, sepengetahuannya pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA.
“Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA bertanggal 15 Maret 2021 dan diterima Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Banten,” jelasnya.
Baca Juga: Gadis Kecil Tewas di Ladang Gambir Limapuluh Kota Diduga Korban Pembunuhan
Seperti diberitakan seorang gadis Baduy, SW (13), menjadi korban pembunuhan di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 30 Agustus 2019. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di wajah dan tubuh.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap 3 pelakunya. Ketiganya yakni Apung Muhammad Saepul alias Emon (20), AR (15), dan F (16).
Berita Terkait
-
Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup
-
Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup
-
Zarof Akui Memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur kepada Eks Ketua PN Surabaya, tapi Bukan Suap
-
Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang
-
SEMA Terbaru Hakim Wajib Hidup Sederhana, KPK: Sesuai Semangat Antikorupsi!
Tag
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
Terkini
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Cuan Selama Liburan
-
Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah
-
Tak Kuat Tahan Napsu, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Saat Asik Main HP
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Robinsar-Fajar Temui FCIP Kedutaan Besar Inggris, Bahas Pengelolaan Sampah Berkelanjutan