Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 23 April 2021 | 03:56 WIB
dr. Kevin Samuel Marpaung pembuat konten mesum di Tiktok (kiri) [Ist]

Mengutip terkini.id-Jaringan Suara.com, Yadi menambahkan, sanksi tersebut merujuk pada mekanisme tata kelola organisasi kedokteran. Dalam hal ini, yang proses investigasi dan persidangan adalah Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran IDI Cabang Jakarta Selatan. Ia juga mengatakan insiden tersebut terjadi pada 17 April 2021 lalu.

"Saat itu, Kevin menggunggah video dengan konten ilustrasi pemeriksaan pasien perempuan saat detik-detik proses persalinan," tuturnya.

Tak hanya di Tiktok, video tersebut turut tersebar di jejaring media sosial lainnya, yakni Twitter dan Instagram.

Konten tersebut, lanjut Yadi, rupanya menimbulkan persepsi beragam dari masyarakat luas yakni nuansa di luar kepatutan seorang dokter.

Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub

Bahkan, unggahan video Kevin dinilai begitu merendahkan martabat perempuan. Atas hal tersebut, reaksi keras bermunculan dari masyarakat yang menonton video tersebut.

"Unggahan tersebut menimbulkan persepsi bagi sebagian orang, menunjukan reka adegan bernuansa di luar kepatutan ketika seorang dokter memeriksa pasien yang merendahkan martabat wanita. Sehingga tentu menimbulkan protes banyak nentizen, terutama dair kalangan wanita,"urainya.

Berkenaan dengan kehebohan tersebut, pihak IDI Jakarta Selatan memanggil dokter Kevin pada 19 April 2021. Bahkan, investigasi terhadap yang bersangkutan mulai dilakukam.

"Dengan kejadian di atas, IDI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 telah mulai menginvestigasi dan memanggil dokter Kevin Samuel Marpaung," sambungnya.

"Dengan kejadian di atas, IDI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 telah mulai menginvestigasi dan memanggil dokter Kevin samuel," sambungnya.

Baca Juga: Hamil Lima Minggu, Nathalie Holscher Mewek Depan Dokter

Dijelaskan pula jika proses investigasi itu meliputi beberapa kali persidangan etik. Puncaknya, pada 21 April 2021 bertepatan dengan Hari Kartini, dokter Kevin mengakui kesalahannya karena perbuatannya sudah masuk dalam pelanggaran etika profesi kategori sedang.

Load More