SuaraBanten.id - Mantan Sekretaris FPI Munarman sebut hukuman mati pantas dijatuhi untuk Jozeph Paul Zhang. Youtuber Jozeph Paul Zhang hina nabi dan mengakui dirinya nabi ke-26.
Jozeph Paul Zhang sebut nabi mesum dan akan menyempurnakan ajaran nabi ke-25. Kehebohan atas pernyataan Jozeph Paul Zhang ramai sejak beberapa hari lalu.
Pernyataan Jozeph Paul Zhang mematik respons banyak tokoh agama, politisi, dan masyarakat luas. Ia bahkan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Munarman tegas memastikan hukuman yang tepat untuk
Jozeph Paul Zhang adalah hukuman mati.
Baca Juga: Humas PA 212 Tuding Penista Agama Ada di Kubu Pemerintah
Munarman mengungkapkan, dalam Syariat Islam Jozeph Paul Zhang sudah jelas menistakan agama. Ia mengibaratkan Jozeph Paul Zhang kafir harbi atau kafir yang memusuhi dan membahayakan umat Islam.
"Dalam syariat Islam, kafir harbi yang menghina agama Allah dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam, harusnya dijatuhi hukuman mati," kata Munarman, dikutip dati Suara.com, jejaring media SuaraJatim, Senin (19/04/2021).
Munarman hanya bicara tegas padat seperti itu, dia enggan menanggapi bagaimana seharusnya aparat kepolisian memburu Jozeph Paul Zhang yang kini diuga sedang berada di Eropa.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan polri menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Kabareskrim Polri menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
Baca Juga: Tak Mempan Didoktrin, Mantan Teroris Ini Tergugah Karena Video Pambantaian
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," katanya dikutip dari laman Mabes Polri.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ungkapnya.
Jenderal Bintang Tiga itu juga menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.
"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas," ujar Mantan Kapolda Sumut itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika