SuaraBanten.id - Mantan Sekretaris FPI Munarman sebut hukuman mati pantas dijatuhi untuk Jozeph Paul Zhang. Youtuber Jozeph Paul Zhang hina nabi dan mengakui dirinya nabi ke-26.
Jozeph Paul Zhang sebut nabi mesum dan akan menyempurnakan ajaran nabi ke-25. Kehebohan atas pernyataan Jozeph Paul Zhang ramai sejak beberapa hari lalu.
Pernyataan Jozeph Paul Zhang mematik respons banyak tokoh agama, politisi, dan masyarakat luas. Ia bahkan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Munarman tegas memastikan hukuman yang tepat untuk
Jozeph Paul Zhang adalah hukuman mati.
Baca Juga: Humas PA 212 Tuding Penista Agama Ada di Kubu Pemerintah
Munarman mengungkapkan, dalam Syariat Islam Jozeph Paul Zhang sudah jelas menistakan agama. Ia mengibaratkan Jozeph Paul Zhang kafir harbi atau kafir yang memusuhi dan membahayakan umat Islam.
"Dalam syariat Islam, kafir harbi yang menghina agama Allah dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam, harusnya dijatuhi hukuman mati," kata Munarman, dikutip dati Suara.com, jejaring media SuaraJatim, Senin (19/04/2021).
Munarman hanya bicara tegas padat seperti itu, dia enggan menanggapi bagaimana seharusnya aparat kepolisian memburu Jozeph Paul Zhang yang kini diuga sedang berada di Eropa.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan polri menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Kabareskrim Polri menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
Baca Juga: Tak Mempan Didoktrin, Mantan Teroris Ini Tergugah Karena Video Pambantaian
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," katanya dikutip dari laman Mabes Polri.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ungkapnya.
Jenderal Bintang Tiga itu juga menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.
"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas," ujar Mantan Kapolda Sumut itu.
Diketahui, sejak beberapa hari terakhir, Jozeph Paul Zhang ramai menjadi perbincangan publik. Sebab, secara terbuka dia menyebut Nabi Muhammad cabul dan tak akan masuk surga. Bahkan, dia juga melabeli dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam suatu video yang diunggah di saluran YouTube miliknya, Jozeph membagikan video rekaman dalam forum diskusi virtual bertajuk 'Puasa Lalim Islam'. Adapun video tersebut berdurasi cukup panjang, yakni tiga jam lebih dua menit.
Pada salah satu percakapakan dan yang membuat heboh banyak orang, Jozeph menantang publik dengan membuat sayembara yang bisa melaporkannya ke polisi terkait penisataan agama.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah."
"Kalo Anda bisa laporin atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. Jadi kan Rp 5 juta, di wilayah polres berbeda," kata Jozeph pada video yang kemudian viral dan menuai kecaman tersebut.
Berita Terkait
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
-
Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024