Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 19 April 2021 | 10:34 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberi arahan [Ist]

SuaraBanten.id - Sedang asik ngobrol dan ngopi di pinggir Jalan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang puluhan unit motor dan anggota klub motor Nija disergap Porsonel Polresta Tangerang.

Dalam penyergapan itu, sebanyak 24 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat resmi dan tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan diamankan petugas

Pengamanan puluhan motor yang rata-rata telah dimodifikasi tersebut digelandang ke Polresta Tangerang oleh petugas yang sedang melakukan operasi cipta kondisi skala besar.

“Ini Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Patroli Skala Besar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di bulan Ramadhan,” Tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Polresta Tangerang Gelar Patroli Selama Ramadhan

Wahyu mengungkapkan, setiap orang tidak dilarang untuk membentuk atau menjadi anggota komunitas. Namun mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi, ia mengimbau agar menghindari pertemuan yang mengakibatkan kerumunan.

“Komunitas yang berkerumun dapat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wahyu, komunitas motor yang berkerumun juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta mengganggu ketertiban umum. Karena dapat memicu aksi seperti balap liar hingga mengonsumsi minuman keras, dan menggunakan narkoba.

“Kerumunan komunitas klub motor juga berpotensi menyebabkan terjadinya tawuran,” tambah Wahyu.

“Jadilah komunitas motor yang positif. Tertib dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi uji layak jalan,” tambahnya.

Baca Juga: Mabes Polri Diserang, Aparat Polresta Tangerang Full Rompi Anti Peluru

Load More