Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 16 April 2021 | 13:09 WIB
Ilustrasi bersetubuh siang hadi saat Ramadhan (Pexels/Maria)

SuaraBanten.id - Melakukan hubungan badan atau bersetubuh di siang hari saat bulan Ramadhan tentu membatalkan ibadah puasa dan hukumnya dosa. Bagi yang puasanya dibatalkan dengan persetubuhan maka harus membayarnya dengan mengganti puasa (qadha) selama 60 hari dan membayar kifarat.

Seperti diriwayatkan Abu Hurairah Ra dalam Al Bukhari (11/516), Muslim (1111) dan At Turmudzi (724), ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata:

‘’Celaka saya, ya Rasulullah!!’

‘’Apa yang membuatmu celaka?’’

Baca Juga: Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Akun Medsos Jeff Smith Diserbu Netizen

‘’Saya terlanjur bersetubuh dengan istri saya.’’

‘’Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’’

‘’Tidak.’’

‘’Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?’’

‘’Tidak.’’

Baca Juga: Profil Tere, Mualaf Karena Mimpi Terbujur Kaku Dalam Gelap

‘’Kalau begitu, duduklah!’’

Kemudian Nabi Muhammad SAW pergi dan kembali membawa sewadah kurma. Rasul kemudian memerintahkan lelaki tersebut.

‘’Sedekahkan kurma ini kepada fakir miskin!’’

‘’Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami?’’

Kemudian Rasulullah SAW tertawa lebar sehingga gigi taringnya terlihat. Beliau kemudian bersabda,’’Kalau begitu, pergilah dan berikan kurma itu kepada keluargamu.’’ (Sumber: ‘Berpuasa seperti Rasulullah’ terbitan Gema Insani).

Load More