SuaraBanten.id - Bermodus akal-akalan saling lapor ke pengadilan, tersangka M dan D yang merupakan mafia tanah kelas kakap nyaris kuasai lahan seluas 45 Hekatare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kedua tersangka itu berkeinginan mengakuisisi tanah seluas 45 Hektare milik PT Tangerang Matra (TM) yang berada di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Kasus ini terjadi di wilayah hukum Tangerang kota yang persisinya di Alam Sutera dengan cukup luas tanah 45 hektare. Kejadian sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi pada waktu itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Perkara akal-akalan perebutan lahan ini dilakukan kedua tersangka dengan membuat surat-surat palsu dan berakting bertengkar di pengadilan melalui gugatan perdata.
Untuk melancarkan aksinya, M dan D pun melibatkan seorang pengacara berinisial AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” kata Yusri.
April 2020, D menggugat M ke pengadilan atas kepemilikan tanah tersebut. Padahal bukti kepemilikan atau surat-surat kepemilikan keduanya palsu.
Dalam gugatan tersebut kemudian, antara D dan M terjadi perdamaian sehingga diajukan untuk melakukan eksekusi pada lahan yang sudah diatur.
“Ini terjadi bulan Juli. Hampir dieksekusi tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM. Pada saat itu, warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Cynthiara Alona ke Kejari Kota Tangerang
“Seluruh surat-surat yang ada pada dia (dua mafia-red) merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat skhb ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Cetak Rekor MURI: BRI KKB National Expo 2026 Digelar Berbarengan di 131 Lokasi
-
Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri
-
Pemuda Betawi Pimpin PCNU Kota Tangerang, Sejak Kecil Ditempa di Pesantren
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat