SuaraBanten.id - Bermodus akal-akalan saling lapor ke pengadilan, tersangka M dan D yang merupakan mafia tanah kelas kakap nyaris kuasai lahan seluas 45 Hekatare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kedua tersangka itu berkeinginan mengakuisisi tanah seluas 45 Hektare milik PT Tangerang Matra (TM) yang berada di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Kasus ini terjadi di wilayah hukum Tangerang kota yang persisinya di Alam Sutera dengan cukup luas tanah 45 hektare. Kejadian sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi pada waktu itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Perkara akal-akalan perebutan lahan ini dilakukan kedua tersangka dengan membuat surat-surat palsu dan berakting bertengkar di pengadilan melalui gugatan perdata.
Untuk melancarkan aksinya, M dan D pun melibatkan seorang pengacara berinisial AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” kata Yusri.
April 2020, D menggugat M ke pengadilan atas kepemilikan tanah tersebut. Padahal bukti kepemilikan atau surat-surat kepemilikan keduanya palsu.
Dalam gugatan tersebut kemudian, antara D dan M terjadi perdamaian sehingga diajukan untuk melakukan eksekusi pada lahan yang sudah diatur.
“Ini terjadi bulan Juli. Hampir dieksekusi tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM. Pada saat itu, warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Cynthiara Alona ke Kejari Kota Tangerang
“Seluruh surat-surat yang ada pada dia (dua mafia-red) merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat skhb ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Begini Cara 'Mafia Tanah' Mainkan Proyek Tol Sumatera Hingga Negara Rugi Lebih dari Rp205 Miliar
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking