SuaraBanten.id - Warga Lebak pakai knalpot brong dipenjara 3 minggu. Warga Lebak pakai knalpot racing bisa juga didenda Rp 900 ribu.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak mengatakan aturan itu ada di Undang-Undang.
“Knalpot brong ini kan meresahkan warga, mengganggu ketertiban umum. Nah itu, kalau warga mau lapor ke polisi itu bisa di proses secara hukum,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina saat press rilis penyitaan knalpot brong, di Kantor Pelayanan BPKB Polres Lebak, Rabu (14/4/2021).
“Kalau mengganggu ketertiban umum itu adanya di Pasal 174 KUH Pidana kurungan penjara 3 Minggu denda Rp900 ribu. Nanti memang itu yang memproses dari pihak reskrim bukan lantas,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Lebak Masih Banyak Pakai Lampu Cempor, Awas Kebakaran Habis Sahur
Di dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dikatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Jika nekat maka bisa dilakukan penindakan atau ditilang.
“Ketentuan penindakan ini terdapat di dalam pasal 279 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Karenanya, Tiwi mengajak untuk masyarakat taat berlalulintas dan menggunakan kendaraan roda dua sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan-tindakan lainnya juga akan diberikan seperti teguran hingga tilang,” imbuhnya.
Baca Juga: Sambangi Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Tagaskan Pelarangan Mudik Lebaran
Dalam kesempatan tersebut, polisi berparas cantik ini mengajak masyarakat untuk menaati aturan pemerintah soal larangan mudik 2021.
“Ini kan untuk kepentingan bersama. Tunda dulu mudik nya biar semua sehat, normal. Apalagi Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan soal larangan mudik, saya harap masyarakat bisa menaatinya,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Aceh Besar Gerak Cepat Bersihkan Sampah Ilegal: Warga Diimbau Lakukan Ini
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Profil PT Chandra Asri Alkali (CAA), Ini Sosok Pemiliknya
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan