Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 April 2021 | 19:32 WIB
Polisi melakukan razia knalpot bising di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. [Ist]

SuaraBanten.id - Warga Lebak pakai knalpot brong dipenjara 3 minggu. Warga Lebak pakai knalpot racing bisa juga didenda Rp 900 ribu.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak mengatakan aturan itu ada di Undang-Undang.

“Knalpot brong ini kan meresahkan warga, mengganggu ketertiban umum. Nah itu, kalau warga mau lapor ke polisi itu bisa di proses secara hukum,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina saat press rilis penyitaan knalpot brong, di Kantor Pelayanan BPKB Polres Lebak, Rabu (14/4/2021).

“Kalau mengganggu ketertiban umum itu adanya di Pasal 174 KUH Pidana kurungan penjara 3 Minggu denda Rp900 ribu. Nanti memang itu yang memproses dari pihak reskrim bukan lantas,” tambahnya.

Baca Juga: Warga Lebak Masih Banyak Pakai Lampu Cempor, Awas Kebakaran Habis Sahur

Di dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dikatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Jika nekat maka bisa dilakukan penindakan atau ditilang.

“Ketentuan penindakan ini terdapat di dalam pasal 279 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.

Karenanya, Tiwi mengajak untuk masyarakat taat berlalulintas dan menggunakan kendaraan roda dua sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tindakan-tindakan lainnya juga akan diberikan seperti teguran hingga tilang,” imbuhnya.

Baca Juga: Sambangi Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Tagaskan Pelarangan Mudik Lebaran

Dalam kesempatan tersebut, polisi berparas cantik ini mengajak masyarakat untuk menaati aturan pemerintah soal larangan mudik 2021.

“Ini kan untuk kepentingan bersama. Tunda dulu mudik nya biar semua sehat, normal. Apalagi Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan soal larangan mudik, saya harap masyarakat bisa menaatinya,” imbuhnya.

Load More