SuaraBanten.id - Warga Lebak pakai knalpot brong dipenjara 3 minggu. Warga Lebak pakai knalpot racing bisa juga didenda Rp 900 ribu.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak mengatakan aturan itu ada di Undang-Undang.
“Knalpot brong ini kan meresahkan warga, mengganggu ketertiban umum. Nah itu, kalau warga mau lapor ke polisi itu bisa di proses secara hukum,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina saat press rilis penyitaan knalpot brong, di Kantor Pelayanan BPKB Polres Lebak, Rabu (14/4/2021).
“Kalau mengganggu ketertiban umum itu adanya di Pasal 174 KUH Pidana kurungan penjara 3 Minggu denda Rp900 ribu. Nanti memang itu yang memproses dari pihak reskrim bukan lantas,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Lebak Masih Banyak Pakai Lampu Cempor, Awas Kebakaran Habis Sahur
Di dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dikatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Jika nekat maka bisa dilakukan penindakan atau ditilang.
“Ketentuan penindakan ini terdapat di dalam pasal 279 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Karenanya, Tiwi mengajak untuk masyarakat taat berlalulintas dan menggunakan kendaraan roda dua sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan-tindakan lainnya juga akan diberikan seperti teguran hingga tilang,” imbuhnya.
Baca Juga: Sambangi Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Tagaskan Pelarangan Mudik Lebaran
Dalam kesempatan tersebut, polisi berparas cantik ini mengajak masyarakat untuk menaati aturan pemerintah soal larangan mudik 2021.
Berita Terkait
-
Sejarah Banten, Arti Hingga Asal Usul di Baliknya, Cek Selengkapnya di Sini
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar
-
Lahir 2019, Berkat BRI Kini UMKM Unici Songket Silungkang Tembus Pasar Internasional
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak