SuaraBanten.id - Seorang pencuri sapi limosin berinisial S (60) tuntun hasil curiannya sendiri ke penadah. S diketahui menuntun sapi limosin curian pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Aksi pencurian S terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya. Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian sapi ternak di kawasan Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Tak seperti pencuri sapi lainnya, S tergolong ‘unik’ saat menjalankan aksinya. Pasalnya, dari beberapa kasus pencurian hewan ternak, biasanya pelaku langsung memotong hewan curian di lokasi.
Namun, S justru malah menuntun sapi curian dengan berjalan kaki hingga ke tempat penadahnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang kehilangan hewan ternak warga di Kelurahan Banjaragung, pada Sabtu (10/4/2021) dini hari.
Unit Reskrim Polsek Cipocok dipimpin oleh Kanit Reskrim lptu Juwandi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa barang bukti di jual di daerah Rau.
Setelah penyelidikan, S ditangkap di rumahnya 10 jam setelah berhasil melakukan pencurian di Kelurahan Banjaragung.
“Sebelum menangkap S polisi berhasil menangkap Penadah H (67) di daerah Rau Serang beserta barang bukti satu ekor sapi jantan,” kata Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Suprianto, Senin (12/4/2021).
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sapi hasil curian itu di tengah kebun yang sudah disimpan oleh H yang rencananya tengah malam akan dipotong sebelum akhirnya diketahui oleh polisi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 13 April 2021
“Iya belum sempat memotong sapi tersebut dikarenakan anggota kami berhasil menangkap,” tegasnya
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya lptu Juwandi menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian dengan cara membuka pintu kandang dan membuka tali pengikat hewan sapi dan langsung membawanya berjalan kaki ke penadah di daerah Rau.
“Kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 juta. Karena sapinya jenis Lemosen ” kata Juwandi.
Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
-
Wali Murid SDIT di Serang Kompak Tolak MBG: Kami Mampu Bayar SPP Belasan Juta!
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian
-
Nestapa Pasutri di Cilegon, 3 Hari Tidur di Emperan Toko Usai Diusir dari Kontrakan
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Siapa Syekh Yusuf? Kenalan dengan Pahlawan Lintas Benua Asal Banten