SuaraBanten.id - Seorang pencuri sapi limosin berinisial S (60) tuntun hasil curiannya sendiri ke penadah. S diketahui menuntun sapi limosin curian pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Aksi pencurian S terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya. Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian sapi ternak di kawasan Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Tak seperti pencuri sapi lainnya, S tergolong ‘unik’ saat menjalankan aksinya. Pasalnya, dari beberapa kasus pencurian hewan ternak, biasanya pelaku langsung memotong hewan curian di lokasi.
Namun, S justru malah menuntun sapi curian dengan berjalan kaki hingga ke tempat penadahnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang kehilangan hewan ternak warga di Kelurahan Banjaragung, pada Sabtu (10/4/2021) dini hari.
Unit Reskrim Polsek Cipocok dipimpin oleh Kanit Reskrim lptu Juwandi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa barang bukti di jual di daerah Rau.
Setelah penyelidikan, S ditangkap di rumahnya 10 jam setelah berhasil melakukan pencurian di Kelurahan Banjaragung.
“Sebelum menangkap S polisi berhasil menangkap Penadah H (67) di daerah Rau Serang beserta barang bukti satu ekor sapi jantan,” kata Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Suprianto, Senin (12/4/2021).
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sapi hasil curian itu di tengah kebun yang sudah disimpan oleh H yang rencananya tengah malam akan dipotong sebelum akhirnya diketahui oleh polisi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 13 April 2021
“Iya belum sempat memotong sapi tersebut dikarenakan anggota kami berhasil menangkap,” tegasnya
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya lptu Juwandi menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian dengan cara membuka pintu kandang dan membuka tali pengikat hewan sapi dan langsung membawanya berjalan kaki ke penadah di daerah Rau.
“Kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 juta. Karena sapinya jenis Lemosen ” kata Juwandi.
Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
-
Wali Murid SDIT di Serang Kompak Tolak MBG: Kami Mampu Bayar SPP Belasan Juta!
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten