SuaraBanten.id - Pria berinisial Sul (44), oknum sekuriti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang belum dioperasikan di daerah Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diciduk polisi. Sul ditangkap karena kasus narkoba.
Sul merupakan warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia diciduk Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok. Dari tersangka satpam ini, diamankan barang bukti 1 paket shabu dari saku celana.
“Tersangka diamankan personil Satresnarkoba saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan pada Kamis (8/4) sekitar pukul 21.00,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Kapolres mengatakan tersangka Sul diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan jelang Ramadhan serta mencegah terjadinya kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Saat melintas di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas Honda Vario di belakang terminal. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dari saku celana. Bersama barang buktinya, tersangka Sul langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.
Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara Kasatresnarkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan shabu dari orang yang ditemuinya masih di sekitar Kota Serang. Tersangka Sul juga mengakui sudah mengkonsumsi shabu sekitar 2 tahun.
“Tersangka sudah lama, sekitar 2 tahun mengkonsumsi shabu. Alasannya agar tubuh tetap bugar serta tidak mengantuk saat melaksanakan tugas pengamanan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009, tentang narkotika,” terang Michael Tandayu.
Baca Juga: Ibunda Nindy Ayunda Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Cerai Putrinya
Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Opsal masih mengejar pelaku lainnya yang disebut sebagai penjual shabu kepada tersangka. Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
-
Dari Pesisir Teluknaga, Klinik PIK Care Medika Jadi Harapan Baru Akses Kesehatan Warga
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang