SuaraBanten.id - Pria berinisial Sul (44), oknum sekuriti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang belum dioperasikan di daerah Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diciduk polisi. Sul ditangkap karena kasus narkoba.
Sul merupakan warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia diciduk Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok. Dari tersangka satpam ini, diamankan barang bukti 1 paket shabu dari saku celana.
“Tersangka diamankan personil Satresnarkoba saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan pada Kamis (8/4) sekitar pukul 21.00,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Kapolres mengatakan tersangka Sul diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan jelang Ramadhan serta mencegah terjadinya kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Saat melintas di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas Honda Vario di belakang terminal. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dari saku celana. Bersama barang buktinya, tersangka Sul langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.
Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara Kasatresnarkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan shabu dari orang yang ditemuinya masih di sekitar Kota Serang. Tersangka Sul juga mengakui sudah mengkonsumsi shabu sekitar 2 tahun.
“Tersangka sudah lama, sekitar 2 tahun mengkonsumsi shabu. Alasannya agar tubuh tetap bugar serta tidak mengantuk saat melaksanakan tugas pengamanan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009, tentang narkotika,” terang Michael Tandayu.
Baca Juga: Ibunda Nindy Ayunda Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Cerai Putrinya
Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Opsal masih mengejar pelaku lainnya yang disebut sebagai penjual shabu kepada tersangka. Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI