Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 07 April 2021 | 10:53 WIB
Wapres Maruf Amin saat meninjau lokasi vaksinasi Covid-19 di Pariaman. (Tangkapan layar dari video KIP Setwapres)

SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI pusat disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca, di Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pengurus dan anggota diberi vaksin asal inggris itu meski MUI menyatakan AstraZeneca mengandung babi, bahkan dibuat dari organ bayi manusia.

Penyuntikan vaksin AstraZeneca bahkan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin dan menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Penyuntikan para ulama-ulama MUI Pusat membuktikan vaksin AstraZeneca itu aman digunakan meskipun MUI menyatakan ada kandungan harap di dalam proses pembuatannya.

"Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan," kata Wapres di Kantor MUI Pusat Jakarta.

Baca Juga: Disebut Mengandung Babi, Ulama MUI Pusat Mau Disuntik Vaksin AstraZeneca

Dalam kesempatan itu Maruf Amin mengimbau seluruh ulama dan masyarakat tidak lagi mempersoalkan halal atau haram vaksin itu.

Untuk segera mengakhiri pandemi dalam kondisi darurat kesehatan, lanjut Maruf Amin, penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan.

"Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh," katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca (Antara/Moch Asim)

Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin COVID-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa.

"Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai," ujarnya.

Baca Juga: AstraZeneca Tangguhkan Uji Coba Pada Anak dan Berita Kesehatan Hits Lainnya

Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi COVID-19.

Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Antara)

Load More